Berita Viral
Aksi Wanita Berhijab Minum Amer Sambil Ucap Basmalah Jadi Sorotan, Bakal Ikuti Jejak Lina Mukherjee?
Aksi wanita berhijab minum amer sambil ucap basmalah jadi sorotan, istighfar saat tumpah.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral video seorang wanita berhijab yang membuat konten minum amer alias anggur merah.
Yang menjadi sorotan netizen di sosial media adalah aksinya yang mengucap bismillah sebelum menenggak amer tersebut.
Tak pelak aksi wanita berhijab tersebut lantas menuai sorotan tajam publik.
Lantaran amer sendiri merupakan minuman haram bagi umat muslim.
Baca juga: Akhirnya Oklin Fia Bakal Dibui? Efek Batal Tak Minta Maaf soal Konten Jilat Es Krim, Artis ini Jijik
Melansir Sripoku.com, kini konten wanita berjihab minum amer sambil ucap basmalah langsung menuai sorotan.
Apalagi sebelumnya konten serupa juga sempat dilakukan oleh Lina Mukherjee.
Bukan minum amer seperti dilakukan wanita berhijab yang belum diketahui identitasnya.
Namun saat itu Lina Mukherjee makan babi sambil ucap basmalah.
Tentunya aksi Lina Mukherjee langsung mendapat kecaman dari banyak pihak.
Ia pun kini sedang di penjara atas konten tersebut.
Rupanya publik menilai hal yang sama terhadap konten wanita berhijab minum amer ini.
Pantauan dari akun Instagram @viral_seleb pada Senin (14/8/23), posting-an tersebut terlihat sengaja dibagikan oleh sang wanita berhijab tersebut.
Tampak sebelum meneguk amer yang telah dituangnya, wanita tersebut tampak mengucap bismillah.
Bahkan ia juga sempat mengucap astaghfirullah, saat amer yang tengah dituangnya sedikit tumpah.
Diakui wanita berhijab tersebut, momen minum amer tersebut baru pertama kali ia lakukan.
Melihat hal ini tentu kelakuan wanita berhijab ini langsung menuai sorotan netizen.
Namun hingga kini belum diketahui motif apa hingga wanita berhijab tersebut nekat minum amer sambil mengucap basmalah.
Hanya saja dari kolom komentar, tak sedikit netizen yang mengingatkan atas kasus Lina Mukherjee.
Tak sedikit netizen yang lantas menduga wanita ini nantinya akan meminta maaf.
Namun ada pula netizen yang memberi peringatan agar wanita ini mengikuti jejak Lina Mukherjee di penjara.
Baca juga: Hancurkan Alat Makan usai Kasus Jovi Adhiguna, Bakso A Fung di Bandara Ngurah Rai Terancam Ditutup
prempuan_penantisenja: Dia hny ingin cpt dikenal,spya dpt cuan..krn cri uang diluar sn susah kli ya..jd y crany gini..mrndhkn agmany sndri..ini satu prkumpuln sm oklin fa,ma lina M..
andraramadhini12: @infopersis @divisihumaspolri @islamituindahttv gmn tanggapannya? Betina ini sungguh merusak citra muslimah yg benar2 berada dijalan Allah
pujiyanti.black: Nanti kalau di minta pertanggung jawaban nangis". Ngolek per koro wae mbak.
dewi_anggrieni: Di usut smpai tuntas ... !!! Bedanya apa coba dg lina mukherjee....??
Hingga kini tim Sripoku.com masih terus mencari tahu sosok wanita tersebut.

Serupa, video wanita berhijab minum minuman beralkohol atau mabuk-mabukan diduga sambil mengendarai mobil, juga sempat viral.
Wanita berhijab tersebut tampaknya sedang live di akun TikTok @nur666.
Ia kemudian menenggak apple cider yang kemungkinan besar mengandung alkohol.
Ketika diingatkan oleh penonton live TikTok bahwa minuman yang ditenggaknya haram, wanita tersebut mengaku sudah mengetahuinya.
"Ya haram, tahu ini," ujar wanita berhijab tersebut.
Potongan video live TikTok akun @nur666 ini kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok @xtraajose.
Dalam keterangannya, akun @xtraajose menduga bahwa wanita itu sedang sedih atau depresi.
"Mungkin dia tengah stres, kita doa yang baik-baik, tapi cara healing tu salah," tulis akun @xtraajose, dikutip dari GridHot.ID.
Netizen yang melihat video itu pun menuliskan pendapatnya di kolom komentar.
"Ngekek aku," tulis Neoraaa_.
"Healing sampai hilang," tulis Natacha chaa.
"Nak healing hampar sajadah berdooa," tulus captainjak1863
"Aik, saya sedih sedih paling paling minum milo, termenung langit je bang. Walaupun saya India," tulis Khisshen Raj.
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 600 ribu kali.

Sebelumnya produk wine berlabel halal merek Nabidz viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter ini pada Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur tersebut telah dibuat sedemikian rupa.
Sehingga wine tersebut telah tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 views, 4.400 suka, dan 2.300 retweets dari netizen.
Baca juga: Gegara Jovi Adhiguna Makan Bakso Campur Sama Kerupuk Babi, Pihak Resto Langsung Hancurkan Alat Makan
Lantas benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan pihak MUI.
Menurut Asrorun Niam, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol tersebut tidak sesuai standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah dapat sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya secara terpisah, Kamis.
Rupanya pengajuan sertifikat halal memang benar untuk produk jus buah.
Lanjut Aqil, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023,
Pengajuan sertifikasi halal ini melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai."
"Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
wanita berhijab
amer
Anggur Merah
minuman haram
minum amer sambil ucap basmalah
Lina Mukherjee
makan babi sambil ucap basmallah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Medali Prestasi Anak Penjual Pulsa Seperti Jemuran Baju, Dua Dinding Masih Belum Muat |
![]() |
---|
5 Fakta Nasib Lina Limbong Meninggal karena Puskesmas Kosong, Keluarga Tarik Sendiri Tandu dari UGD |
![]() |
---|
Mensesneg Prasetyo Hadi Harap Bendera One Piece Tak Nodai Peringatan HUT Ke-80 RI: Hal yang Sakral |
![]() |
---|
Telanjur Bahagia Berangkat Umrah, 54 Pedagang Cuma Diterbangkan Biro Travel ke Malaysia: Curiga |
![]() |
---|
Ternyata Pajri Sering Lewat Rumah Korban, Niat Maling di Jambi Berakhir Ditangkap saat Tidur Pulas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.