Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan Kinerja Disebut Naik Menyusul Kenaikan Gaji PNS, Ada Syarat Berlaku, MenPANRB: Tergantung

Gaji PNS dipastikan akan naik pada 2024. Lantas, tunjangan kinerja atau tukin disebut ikut naik. Ini penjelasan MenpanRB.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Tunjangan kinerja PNS 2024 disinggung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce. Apakah tukin juga bertambah seiring kenaikan gaji PNS pada 2024? 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah tunjungan kinerja atau tukin akan naik seiring kenaikan gaji PNS pada 2024?

Hal tersebut dibicarakan banyak orang hingga kini.

Kenaikan ini diberikan oleh Presiden Jokowi guna mengapresiasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terakhir kali Jokowi menaikkan gaji PNS pada 2019.

Lantas, bagaimana dengan tunjangan kinerja? Apakah tukin akan ikut naik pada 2024?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi alias KemenPANRB memberikan penjelasannya.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Anak Artis Jadi Paskibraka - Umi Pipik Polisikan Oklin Fia dengan Pasal Berlapis

Seperti sudah diumumkan Presiden Joko widodo (Jokowi), gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal naik pada 2024.

Gaji PNS bakal naik 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurut dia, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden.

Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Ia melanjutkan, gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024.

Baca juga: Berapa Kali Jokowi Naikkan Gaji PNS Selama 10 Tahun Menjabat? Diharapkan ’Demi Peningkatan Kinerja’

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved