Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan Kinerja Disebut Naik Menyusul Kenaikan Gaji PNS, Ada Syarat Berlaku, MenPANRB: Tergantung

Gaji PNS dipastikan akan naik pada 2024. Lantas, tunjangan kinerja atau tukin disebut ikut naik. Ini penjelasan MenpanRB.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Tunjangan kinerja PNS 2024 disinggung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce. Apakah tukin juga bertambah seiring kenaikan gaji PNS pada 2024? 

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. A

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Selain tukin, ASN akan mendapat lima tunjangan lainnya.

Baca juga: Daftar Gaji PNS yang Bakal Dinaikkan Hari Ini Oleh Presiden Jokowi, Paling Kecil Rp 1,5 Jutaan

Soal rincian tunjangan tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730.

Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved