Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Disita

Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menj

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hukum sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak

Jonahar mengatakan, SK tersebut dinyatakan cacat administrasi. Pasalnya, terdapat perbedaan pencatatan nomor bangunan yang tertera pada fasad Gedung Graha Wismilak Surabaya, dengan nomor bangunan dalam SK yang terbit pada tahun 1992 itu. 

SK yang disebut cacat administrasi oleh Jonahar dikeluarkan sejak 31 tahun lalu. Atau jika tiga tahun sebelum dirinya pertama kali masuk menjadi pegawai di Kanwil BPN Jatim, pada tahun 1992.

"Cuma cacatnya, yang dimohon itu letaknya di A. Saat SK terbit letaknya di B. Artinya, nomor 62-65 (bangunannya), yang terbit nomor 36-38. Jadi, tidak ditempat itu. Pemohonnya, detailnya saya lupa, NH atau siapa," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam. 

Selain itu, lanjut Jonahar, nomor registrasi SK yang dikeluarkan Kanwil BPN Jatim, kala itu, tercatat secara serampangan atau 'ngawur'. 

"Tidak teregister. Registernya lompat. Di kanwil, gak ada. Artinya, tidak tercatat," lanjutnya. 

Namun, saat ia diperkenankan melihat bentuk fisik SK tersebut. Diduga kuat proses pembuatan melibatkan oknum pejabat Kanwil BPN Jatim, kala itu. 

Baca juga: Respon Dirut Wismilak usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Tarkait Kasus Graha Wismilak

"Ada. Ya yang menerbitkan SK. Tahun 1992 itu. (Yang menerbitkan) ya dari Kanwil BPN Jatim," katanya. 

Lalu, bagaimana solusinya. Jonahar mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pencabutan SK tersebut ke pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Usulan yang disebutkannya itu, sudah dikirim sejak Senin (31/7/2023). Kini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pihak pusat atas usulannya itu. 

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021, pemberian hak atas tanah sudah tidak lagi dapat dibatalkan, manakala sudah terbit lebih dari lima tahun. Kecuali dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN). 

"Tanggal 31 Juli. (Menunggu berapa lama) ya kita masih menunggu gelar. Yang mengatakan bisa. Ya yang di sana (Kementerian ATR/BPN)," terangnya. 

Baca juga: Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi

 

Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang

Disinggung mengenai mustahilnya membatalkan SK yang terlanjur cacat atas kepemilikan lahan dan bangunan Gedung Graha Wismilak

Jonahar mengatakan, semua keputusan tersebut menjadu kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun, tergantung formulasi aturan yang terbaru meninjau konteks kasus tersebut. 

"Mungkin dari Kementerian, mensimulasikan pakai itu. Pakai PP No 18 tahun 2021. Jadi pembatalan belum dapat dilaksanakan karena terbit telah lebih dari 5 tahun. Nanti dicarikan formulasi lain. Nanti dicarikan," jelasnya. 

Terlepas dari itu semua, Jonahar menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum pegawai Kanwil BPN Jatim yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Atau terlibat pula dalam temuan kasus lain. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi. 
Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

 

Ia tak menampik, pihaknya akan mengusulkan sanksi maksimal pemecatan ke pihak Kementerian ATR/BPN RI, sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya. 

"Ada (sanksi). Kalau kita ada yang salah, ya akui salah. Kita gak pakai begitu. Lebih bagus mempertanggungjawabkan di dunia daripada ditanya di akhirat. Ya sesuai dengan hukum. Kalau memecat bukan saya. Tapi hanya mengusulkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi. 

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu. Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara. 

Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun. 

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. 

Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. 

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com, Senin (14/8/2023). 

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. 

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya. 

Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya. 

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum. 

Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. 

"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya. 

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak 
tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com

Sekadar diketahui, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menceritakan, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri.

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa saat itu tiba-tiba terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649.

"Kita awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata ada kejadian seperti ini. Kita mengetahui adanya pemalsuan surat, aset yang ternyata lepas, setelah kita melakukan penyelidikan mendalam. Setelah kita kumpulkan dan pemeriksaan dokumen, kita tahu ada pemalsuan surat," ungkapnya, Selasa (15/8/2023).

Farman mengungkap, anehnya HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Saat itu disebutkan, sebagai gantinya, Polri mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri.

Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.

"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Dalam sejarahnya, Polresta Surabaya Selatan menjadi Mapolsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukanlah tanah kompensasi.

Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019.

"Pada 1993 sampai 2019, statusnya polisi pinjam pakai tanah, bukan penggantinya. Tanah itu di luar kompensasi dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis. Ternyata, kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin 2019," jelasnya.

Farman pun membeberkan sejumlah fakta temuannya. Salah satunya soal adanya cacat hukum pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.

Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB?

"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya.

Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649.

Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Padahal, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman mengatakan, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052  yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman.

Untuk itu, Farman menegaskan, HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.

"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi telah membidik 3 calon tersangka. Selain itu, Farman menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka dari pihak BPN yang menerbitkan SK tersebut.

"Mungkin juga akan ada nanti kepada pihak BPN. Yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar HGB itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved