Graha Wismilak Disita
Update Kasus Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah 2 Rumah di Kota Malang, Petugas Keluar Bawa Boks
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali datang ke Kota Malang untuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali datang ke Kota Malang untuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Kamis (24/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk pengembangan sekaligus pendalaman perkara penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya.
Kanit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana membenarkan hal tersebut.
"Pada hari ini, kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di Kota Malang. Tentunya, berkaitan dengan kasus gedung Wismilak (Graha Wismilak Surabaya)," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui di lokasi penggeledahan.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan.
Yaitu, rumah yang terletak di Jalan Halmahera No 60 dan Jalan Merbabu No 24. Kedua rumah tersebut merupakan aset eks Dirut PT Hakim Sentausa, Njono Handoko.
Baca juga: Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang
Baca juga: Respon Dirut Wismilak usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Tarkait Kasus Graha Wismilak
"Sebenarnya ada tiga lokasi. Satunya lagi berada di Malang Plaza. Dan seperti diketahui, Malang Plaza sudah terbakar sehingga tidak kami datangi," terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa penggeledahan tersebut adalah runtutan dari kegiatan yang dilakukan pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Dimana penyidik, telah melakukan penggeledahan pada sebuah perusahan dekorasi bernama PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yang berada di Jalan Gajahmada Kota Malang.
"Kami dalam kepentingan penyidikan, sesuai dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan (Pengadilan Negeri Surabaya) bahwa kami melakukan penggeledahan,"
"Penggeledahan yang kami lakukan, berkaitan dengan dokumen yang harus kami temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan," pungkasnya.
Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com di lokasi rumah Jalan Halmahera No 60 yang digeledah, sebanyak 12 personel Ditreskrimsus Polda Jatim datang menaiki tiga mobil.
Mereka melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.20 WIB.
Nampak, petugas keluar dari rumah yang digeledah tersebut sambil membawa satu boks plastik berisi berbagai dokumen penting. Boks plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Penggeledahan tersebut juga dijaga oleh personel dari Polresta Malang Kota
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.