Berita Viral
Wanita Tak Menyesal Bunuh Calon Anak Tiri, Dongkol Tak Kunjung Dinikahi Ayah Korban, 'Menghalangi'
Seorang wanita tak menyesal membunuh calon anak tirinya. Wanita di India itu malah puas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Berdasarkan ketentuan Bagian 302 KUHP India (IPC), Pooja Kumari menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Nasib Gadis Disiksa Ibu Tirinya
Rena Novita alias Novi (22), seorang gadis tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya, di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Ibu tiri itu berinisial AAP (40). Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kondisi tubuh korban sangat memperihatinkan akibat sering disiksa oleh ibu tirinya.
Bahkan, tubuh korban kurus tinggal kulit pembalut tulang.
"Pada saat melihat fotonya, kondisi korban kasian kami melihatnya. Tubuhnya kurus sekali. Seperti kurang gizi untuk anak seumuran itu," kata Andrian, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Sosok ASN Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Suami Sakit, Depresi Dicopot dari Jabatan Kepala Puskesmas?
Korban selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Andrian, korban jarang keluar rumah.
"Dari keterangan saksi-saksi, korban ini sering dipukul oleh ibu tirinya," sebut Andrian.
Andrian menyatakan, bahwa korban meninggal dunia memang akibat disiksa oleh ibu tirinya.
Pelaku disebut tidak berencana membunuh korban.
"Kalau niat pelaku membunuh enggak. Cuma karena menyiksa saja yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Andrian.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.
Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pooja Kumari
wanita tak menyesal membunuh calon anak tirinya
India
Jitendra
pembunuhan
Riau
dianiaya
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.