Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Butuh Uang, Anak di Bawah Umur Jual Video Asusila Sesama Jenis Lewat FB, Pembeli VIP Bayar Rp60 Ribu

Anak di bawah umur jual video asusila sesama jenis lewat FB, pembeli VIP harus bayar Rp60 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Demi dapat uang, seorang anak di bawah umur sampai jual video asusila sesama jenis.

Tak hanya sendiri, selain satu anak di bawah umur, ada lagi tersangka lainnya yang sudah berusia 21 tahun.

Dalam kasus tersebut, pelaku ini berperan sebagai penyebar promosi lewat media sosial.

Baik melalui grup Telegram maupun Facebook, dan dijual dengan harga mulai Rp10 ribu.

Baca juga: Kecanduan Video Asusila, Guru Agama di Batam Pakai Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Ada Kelainan Seks

Kini kasus perdagangan video asusila sesama jenis yang diperankan anak-anak ini diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dua pelakunya masing-masing berinisial LNH yang merupakan anak di bawah umur, dan pelaku dewasa berinisial R.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.

Dalam kasus ini diketahui, sejumlah foto dan video asusila sesama jenis tersebut telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023, oleh kedua pelaku melalui Telegram.

Mendapati temuan ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.

Pada 3 Agustus 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di Sumatera Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2023, tim Subdit Siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade mengungkap peran dan modus dari masing-masing pelaku.

Dijelaskan Kombes Pol Ade, LNH memiliki peran sebagai admin Facebook yang digunakan untuk menyebar video asusila sesama jenis tersebut.

Dalam kasus ini, LNH juga berperan mempromosikan konten asusila tersebut melalui akun Facebook yang dia kelola.

"Yang bersangkutan (LNH) merupakan admin dari sebuah akun Facebook," ucap Kombes Pol Ade Safri, Jumat (18/8/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved