Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kisah Penangkapan Buronan Maling Sapi Asal Madura, Polisi Tempuh Jarak 921 KM Kejar Pelaku ke Lombok

Jarak sejauh 921 KM Bandara Juanda Surabaya-Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (TNB) tidak menyurutkan langkah polisi menangkap buronan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Personel gabungan Unitreskrim Polsek Galis dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berpose di depan Mapolres Lombok Timur usai membekuk maling sapi berinisial MA (duduk) warga Desa Pakong, Kecamatan Modung pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Dunia tak seluas daun kelor, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan.

Pepatah itu menjadi lecutan semangat Unit Polsek Galis dan personel Satreskrim Polres Bangkalan untuk memburu maling sapi.

Apalagi korbannya adalah seorang petani yang kesehariannya hanya berkutat membajak sawah.

Jarak tempuh sejauh 921 KM Bandara Juanda Surabaya-Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (TNB) tidak menyurutkan langkah dua anggota Unitreskrim Polsek Galis pimpinan Bripka Poundra Kinan A beserta tiga personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan untuk menangkap pria berinisial MA (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung.

Ia dibekuk ketika berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA.

MA berupaya kabur namun gagal setelah anggota Polres Bangkalan dibantu Polres Lombok Timur Polda NTB terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka MA kabur dari Bangkalan ke Bali dengan cara menumpang truk, selanjutnya ke Lombok Timur menggunakan pesawat."

"Kami menangkapnya saat bersembunyi di rumah bibinya, sempat berupaya kabur ketika dikeler,” ungkap Kanitreskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan A kepada Tribun Madura, Minggu (20/8/2023).

Sementara Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi menjelaskan, peristiwa pencurian dua sapi dengan korban petani itu terjadi di dua lokasi dan di waktu berbeda yakni pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dan Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban pertama dan kedua yakni sesama warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, yakni petani berinisial SF (43) dan MST (41).

“Selain menangkap tersangka MA di Lombok Timur, kami juga menyita dua ekor sapi, sebuah gembok rusak, dan dua utas tali tampar."

"Kami harus terbang ke Lombok untuk membekuk MA. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” jelas Affandi.

Sebelum menangkap tersangka MA di Lombok, Unitreskrim Polsek Galis terlebih dahulu menangkap rekan MA berinisial FS.

Ia mengaku telah melakukan pencurian sapi di rumah kedua korban bersama MA.

“Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan keduanya, mulai dari MS, HL, HR, S dan FR."

"Dua ekor sapi milik petani itu kami temukan di semak-semak di Desa Pakong, Kecamatan Modung,” beber Affandi.

Kasus pencurian hewan ternak sapi di Bangkalan merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi pihak kepolisian.

Total hingga pertengahan tahun ini, terdata sejumlah dua kasus pencurian hewan ternak sapi yang berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Galis.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Galis bersama Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus serupa dengan TKP Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada 3 Mei 2023.

Usia kedua pelaku juga tidak jauh dari maling sapi naik pesawat berinisial MA. Keduanya adalah FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

“Kepada para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Affandi.

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved