Berita Ponorogo
Angin Segar, Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Ponorogo Bakal Direformulasi, Begini Teknisnya
Angin segar berembus, calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Ponorogo bakal direformulasi, begini teknisnya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Angin segar bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Mereka yang mendaftar dan gagal itu mempunyai kesempatan untuk mengabdi. Lantaran pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan reformulasi nilai.
Keputusan reformulasi nilai itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
“Kami telah menerima suratnya. Dan ini angin segar bagi mereka yang gagal pada PPPK Tenaga Teknis 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (21/8/2023).
Dia menjelaskan, seperti diketahui PPPK Tenaga Teknis 2022 hasilnya jauh dari harapan.
Secara nasional yang diterima hanya 30 persen dari total formasi yang ditetapkan.
“Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi,” kata Andi Susetyo.
Sehingga, jelas dia, ada kebijakan reformulasi.
Nantinya jabatan yang kosong akan dilakukan evaluasi atau dinilai lagi dari pengisian formasi yang kosong.
Baca juga: Pemkot Blitar Dapat Kuota 327 Formasi Untuk Seleksi PPPK 2023, Formasi Guru Paling Banyak
“Tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi, untuk nilai nanti ranahnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Mungkin rangkingnya nanti,” jelas Andi Susetyo.
Ke depan, mungkin akan ditambah nilai. Yang diutamakan adalah pelamar yang dari K2.
K2 adalah istilahnya honorer yang sudah mendapatkan SK Bupati.
“Jika formasi tersebut ada dari honorer, diisi dari K2 itu. Tetapi kalau tidak ada, diisi oleh honorer yang di instansi pemerintah,” bebernya.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer yang Masuk Dapodik di Ponorogo Bakal Diangkat PPPK, Bila Tak Tercatat?
Sebelumnya, sedikitnya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemkab Ponorogo telah resmi mendapatkan SK. Rupanya, jumlah tersebut jauh dari harapan.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
Ponorogo
Badan Kepegawaian Negara
Andi Susetyo
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.