Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Angin Segar, Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Ponorogo Bakal Direformulasi, Begini Teknisnya

Angin segar berembus, calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Ponorogo bakal direformulasi, begini teknisnya.

Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Penyerahan sk PPPK Tenaga Pendidikan Pemkab Ponorogo, 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Angin segar bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Mereka yang mendaftar dan gagal itu mempunyai kesempatan untuk mengabdi. Lantaran pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan reformulasi nilai.

Keputusan reformulasi nilai itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

“Kami telah menerima suratnya. Dan ini angin segar bagi mereka yang gagal pada PPPK Tenaga Teknis 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, seperti diketahui PPPK Tenaga Teknis 2022 hasilnya jauh dari harapan.

Secara nasional yang diterima hanya 30 persen dari total formasi yang ditetapkan.

“Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi,” kata Andi Susetyo.

Sehingga, jelas dia, ada kebijakan reformulasi.

Nantinya jabatan yang kosong akan dilakukan evaluasi atau dinilai lagi dari pengisian formasi yang kosong.

Baca juga: Pemkot Blitar Dapat Kuota 327 Formasi Untuk Seleksi PPPK 2023, Formasi Guru Paling Banyak

“Tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi, untuk nilai nanti ranahnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Mungkin rangkingnya nanti,” jelas Andi Susetyo.

Ke depan, mungkin akan ditambah nilai. Yang diutamakan adalah pelamar yang dari K2.

K2 adalah istilahnya honorer yang sudah mendapatkan SK Bupati.

“Jika formasi tersebut ada dari honorer, diisi dari K2 itu. Tetapi kalau tidak ada, diisi oleh honorer yang di instansi pemerintah,” bebernya.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer yang Masuk Dapodik di Ponorogo Bakal Diangkat PPPK, Bila Tak Tercatat?

Sebelumnya, sedikitnya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemkab Ponorogo telah resmi mendapatkan SK. Rupanya, jumlah tersebut jauh dari harapan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved