Berita Malang
Pemkab Malang Keluarkan SE Terkait Cek Sound, Ada 8 Ketentuan yang Harus Diperhatikan
Fenomena gelaran cek sound yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang menuai pro dan kontra. Tak banyak dari masyarakat merasa terganggu dengan adanya s
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fenomena gelaran cek sound yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang menuai pro dan kontra. Tak banyak dari masyarakat merasa terganggu dengan adanya suara cek sound yang memekikkan telinga.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait gelaran cek sound.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas sektoral di Kabupaten Malang terkait pelaksanaan kegiatan cek sound, pada Selasa (15/8/2023).
Yakni dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, perwakilan camat sek Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Dari hasil rapat tersebut disepakati adanya surat edaran dalam pelaksanaan atau menyelenggarakan kegiatan cek sound.
"Hasil rapat mengeluarkan surat edaran dari Pemkab Malang bahwa dalam pelaksanaannya harus mengindahkan beberapa aspek yang sudah disebut dalam surat edaran," ujar Taufik ketika dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Bisa Merusak Bangunan, Pawai Sound System Berkekuatan Lebih dari 60 dB Akan Ditindak Polres Malang
Baca juga: Rumah Rusak Gegara Suara Keras Sound System, Pria Malang Malah Minta Maaf setelah Viral: Kesepakatan
Ia menyebutkan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam menggelar acara cek sound di antaranya, pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh ijin dari polres atau polsek setempat.
Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.
Keempat, dilarang mempertentangkan unsur sara. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.
Ketujuh, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound sistem dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Baca juga: Pro Kontra Pawai Sound System di Kabupaten Malang: Ganggu Kenyamanan Tapi Tingkatkan Perekonomian
Dan yang terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound.
"Jadi poin-poin itu harus dipenuhi. Apabila melanggar akan ada sanksi yang dikenakan," sebutnya.
Taufik menambahkan, surat edaran ini telah disosialisasikan ke camat se Kabupaten Malang.
Dengan adanya surat edaran ini dapat dijadikan pedoman bagi setiap kepala desa maupun perangkat desa untuk menerbitkan surat ijin pelaksanaan cek sound.
"Kami juga tekankan kepada semua kapolsek di jajaran Polres Malang untuk lebih selektif lagi dalan hal memberikan perijinan kegiatan cek sound," tukasnya
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.