Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sering Bikin Resah, Pelaku Balap Liar Mewek Minta Ampun saat Dihajar Warga: Sudah Mas, Sudah Mas

Masyarakat sudah resah dengan aksi balap liar. Akibatnya masyarakat ikut bertindak menindak pelaku balap liar.

Editor: Januar
Kolase Tribun Trends/Ist
Rekaman memperlihatkan perkelahian dan perusakan motor di Salatiga, Jawa Tengah. 

Diperkirakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/8/2023) malam hingga Minggu (20/8/2023) dini hari.

Lokasi tersebut biasa digunakan para pemuda untuk balap liar.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Informasi korban masih perawatan di rumah sakit.

Dia belum bisa dimintai keterangan," ucapnya saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sebuah video aksi anggota Satlantas Polres Pasuruan membubabarkan balap liar di jalan depan IBC Pandaan, viral di media sosial.

Video berdurasi 30 detik yang diposting akun instagram @kriminalupdate itu mendapatkan banyak pujian. Netizen memuji aksi polisi itu.

Dalam salah satu postingannya dituliskan “polisi datang tepat waktu, balapan pun gagal dilakukan”. Di video itu jelas anak - anak muda sudah bersiap balapan.

Mereka menutup jalan yang sejogjanya digunakan pengguna jalan lain dengan motor yang diposisikan sejajar. Tidak lama, ada mobil patroli polisi yang datang.

Kedatangan itu membuat para anak - anak muda yang bersiap balapan pun kelimpungan. Mereka berusaha melarikan diri.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, anggota patroli keliling Kabupaten Pasuruan. Setibanya di Pandaan, ada informasi balap liar.

“Bahkan mereka sudah menutup jalan raya dan menghentikan pengguna jalan, dan hal ini sangat meresahkan masyarakat,” katanya, Minggu (13/8/2023).

Seketika itu, kata Kasat, anggota langsung membubarkan balap liar itu. Dia mengaku tidak segan untuk tindak tegas para pelaku balap liar dengan dikenakan pidana.

“Maksimal pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta sesuai dengan pasal 297 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” paparnya.

Dia menghimbau ke masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena itu bisa membahayakan diri sendiri, meresahkan masyarakat dan menyebabkan kecelakaan.

“Tetap hati - hati di jalan raya. Jadilah pelopor keselamatan. Tingkatkan kesadaran diri sendiri dalam berkendara. Gunakan helm dan sebagainya,” tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved