Berita Tulungagung
Protes ASUMSI Tulungagung Melebar, Namun Sepakat Battle Sound Dibatasi: Bahayakan Masyarakat
Tak fokus, protes ASUMSI Tulungagung melebar kemana-mana, namun sepakat battle sound harus dibatasi: Bahayakan masyarakat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rencana unjuk rasa Asosiasi Miniatur Seluruh Indonesia (ASUMSI) Tulungagung ke Polres Tulungagung akti klimaks, Senin (21/8/2023).
Unjuk rasa berubah menjadi dialog dengan Pemkab Tulungagung, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, BPJS Kesehatan, ATR/BPN dan Polres Tulungagung.
Tema awal yang diusung tentang pungutan liar izin kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 jadi tak fokus.
Semua tema dibahas, seperti pengelolaan tempat wisata, sulitnya proposal kegiatan, sampai potongan bantuan ormas di Bakesbangpol.
Sedangkan masalah protes pelarangan battle sound berakhir dengan kesepakatan, tanpa ada perdebatan berarti.
Perwakilan ASUMSI yang datang berjumlah lima orang, dengan juru bicaranya, Fikri Imanullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji, mengatakan penggunaan sound system memang wajib dibatasi.
Secara hukum ketentuan ambang kebisingan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 48 Tahun 1996, tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Baca juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggelar Cek Sound di Malang, Sanksi Menanti jika Dilanggar
Batas suara yang diizinkan adalah 70 desibel (db).
Jika di atas 70 db, maka suara berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, apalagi terjadi paparan dalam waktu yang lama.
“Semua bisa menerima penjelasan ini dan sudah tidak ada perdebatan,” ujar Sukaji.
Sebelumnya, Kapolres Tulungagung melarang kegiatan battle sound.
Battle sound adalah adu kekuatan pengeras suara, utamanya kekuatan bass yang menggelegar.
Baca juga: Bisa Merusak Bangunan, Pawai Sound System Berkekuatan Lebih dari 60 dB Akan Ditindak Polres Malang
Kegiatan ini juga banyak diprotes oleh netizen Tulungagung karena dianggap mengganggu dan bahkan membahayakan bayi, lansia serta warga yang sedang sakit.
Fikri Imanullah mewakili ASUMSI, mengatakan, sudah disepakati batas suara 70 db agar tidak mengganggu.
Pecinta sound system dan miniatur akan menggunakan perangkat pengeras suara 8 sap saja.
“Di atas 8 sap akan membahayakan masyarakat, dan berdampak lain, seperti kerusakan, korban jiwa, sampai kerusakan bangunan,” ujarnya.
Tulungagung
BPJS Kesehatan
pungutan liar
HUT Kemerdekaan RI ke-78
battle sound system
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.