Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu-ibu Berhijab Dikecam karena Konten Cara Makan Babi Jadi Halal, Beri Pesan ke MUI, 'Enak Sedunia'

Aksi ibu-ibu berhijab buat konten cara makan babi jadi halal menuai kecaman. Ibu-ibu itu mengaku namanya Dewi Bulan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @in_formania
Ibu-ibu Berhijab Dikecam karena Konten Cara Makan Babi Jadi Halal, Beri Pesan ke MUI, 'Enak Sedunia' 

Lina mengaku takut jika dirinya di demo.

"Jangan demo aku lagi, aku udah ngaku aku salah, aku takut kalau di demo," ucap Lina menangis ketakutan.

Jauh dari keluarga, tak dipungkiri Lina mengaku rindu keluarga apa lagi keluarga jauh tak ada yang membesuk dirinya.

"Aku kangen keluarga aku, aku disini gak punya keluarga," sambungnya.

Baca juga: Lina Mukherjee Ngaku Salah Sedikit karena Makan Babi, Kini Ingin Umrah setelah Dihujat: Ada Kebaikan

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.

Terdakwa penistaan agama ini mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam.

Pernyataan ini disampaikan Lina dalam sidang di PN Palembang.

"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).

Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut.

Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.

Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

"Saya menerimanya," ujar Lina.

Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.

"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU Kejati Sumsel, Siti dalam sidang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved