Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Ini Bocoran Pj Wali Kota Mojokerto: Sosoknya Mengarah ke Sekdakot

Sosok calon Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto kini mulai mencuat ke permukaan, menyusul berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Ika Puspitasari.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Sunarto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sosok calon Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto kini mulai mencuat ke permukaan, menyusul berakhirnya masa jabatan satu periode kepemimpinan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada 10 Desember 2023 mendatang.

Bahkan nama pejabat yang berpotensi diusulkan menjadi Pj.Walikota Mojokerto pun kian santer diperbincangkan di DPRD Kota Mojokerto.

Salah satu pejabat Pemkot Mojokerto berpotensi menjadi calon tunggal yang diusulkan sebagai Pj. Walikota Mojokerto adalah Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Sunarto usai kegiatan Banmus di DPRD Kota Mojokerto, pada Rabu (23/8/2023).

Sunarto mengatakan pejabat yang diusulkan menjadi Pj.Walikota Mojokerto syaratnya adalah minimal dari golongan eselon IIA.

"Harus eselon IIA jadi kalau di daerah (Pemkot Mojokerto) ini yang persyaratannya memenuhi hanya Sekda," bebernya.

Menurut Itok sapaan akrab Ketua DPRD Kota Mojokerto, mengungkapkan banyak daerah-daerah yang mengusulkan Pj kepala daerah dari pejabat eselon IIA.

Bahkan mereka mengusulkan pejabat lintas sektoral dari Pemrov Jatim.

"Di daerah-daerah lain banyak yang mengambil dari ini Provinsi, kepala dinas," ungkapnya.

Ia menjelaskan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama-nama Pj Wali Kota Mojokerto dan mutlak sepenuhnya yang menentukan dari Kemendagri.

Mekanisme usulan Pj.Walikota Mojokerto nantinya akan dinilai oleh Mendagri, Menpan RB, Mensesneg, BIN, KPK, BKN dan Presiden.

"Jadi keputusannya itu dari Mendagri, kita (DPRD) hanya mengusulkan Pj.Walikota Mojokerto," pungkasnya.

Belum dapat dipastikan siapakah sosok pejabat dari Pemkot Mojokerto yang nantinya bakal diusulkan secara resmi menjadi Pj.Walikota Mojokerto.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama pejabat atau Kepala Dinas dari Provinsi Jatim yang juga mengusulkan Pj. Walikota Mojokerto.

Mekanisme itu berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yakni boleh diusulkan maksimal tiga dari DPRD, Pemprov termasuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

Ikuti berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved