Mahasiswa UTM Segel Ruang Rektor
Jawaban Pihak Kampus UTM Soal 1.200 Ijazah Alumni yang Tidak Terdaftar di Kemenristekdikti
Jawaban pihak kampus Universitas Trunojoyo Madura atau UTM soal 1.200 ijazah alumni yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Rektorium Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi sasaran luapan aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM, Senin (21/8/2023).
Dalam aksinya, para mahasiswa membakar ban bekas hingga menyegel ruang kerja rektor, Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), serta Kantor Biro Umum dan Keuangan (BUK) UTM.
Mahasiswa menuntut pihak rektorium UTM menyelesaikan permasalahan 1.200 ijazah alumni lulusan 2022-2023 yang tidak terdaftar di web Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Selain itu, mahasiswa juga menuntut transparansi dan mekanisme penentuan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasa memberatkan sejumlah mahasiswa.
Bahkan, pihak BEM KM UTM menyebut, banyak mahasiswa terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
Menanggapi perihal itu, Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas UTM, Taufiqurrahman Hasbullah mengungkapkan, gelaran aksi yang dilakukan mahasiswa masih dalam tataran kewajaran sebagai upaya menyalurkan aspirasi.
“Kami sangat berterima kasih atas koreksi dari mahasiswa, supaya ada peningkatan pelayanan yang lebih baik dari pihak kampus,” ungkap Taufiq di hadapan awak media di Lantai V Gedung Rektorat UTM.
Taufik kemudian memaparkan jawaban atas tuntutan mahasiswa terkait 1.200 ijazah lulusan UTM yang tidak terdeteksi di web Kemenristekdikti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemenristerdikti, Mahasiswa UTM Segel Ruang Rektor
Dia mengatakan, saat ini, UTM tengah menapaki masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).
Taufiq memaparkan, terkait ijazah, ada perubahan peraturan dari kementerian di akhir tahun 2022.
Sebelumnya, mahasiswa lulus bisa langsung mengikuti wisuda sambil menunggu ijazah dari kementerian. Namun sekarang harus dituntaskan terlebih dahulu dengan nomor registrasinya.
“Benar, (ijazah) belum diunggah. Kemarin peraturan berubah di akhir tahun 2022, kemudian ada maintenance aplikasi. Sehingga baru di bulan Juni 2023 bisa dilaporkan ke kementerian terkait dengan mahasiswa yang lulus dari UTM. Sampai saat ini, kami masih menunggu approve dari kementerian terkait ijazah itu," paparnya.
Baca juga: Mahasiswa UTM Sosialisasikan Pengembangan UMKM Batik Tulis, Beri Solusi Penjualan Melalui Online
Terkait UKT, Taufiq menyatakan, saat ini kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTM berkurang hingga mencapai 50 persen.
Awalnya, kuota yang didapat sebanyak 1.000 KIP, namun sekarang berkurang hingga 500 KIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.