Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahasiswa UTM Segel Ruang Rektor

Jawaban Pihak Kampus UTM Soal 1.200 Ijazah Alumni yang Tidak Terdaftar di Kemenristekdikti

Jawaban pihak kampus Universitas Trunojoyo Madura atau UTM soal 1.200 ijazah alumni yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Rektorium Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi sasaran luapan aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Rektorium Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi sasaran luapan aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM, Senin (21/8/2023).

Dalam aksinya, para mahasiswa membakar ban bekas hingga menyegel ruang kerja rektor, Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), serta Kantor Biro Umum dan Keuangan (BUK) UTM.

Mahasiswa menuntut pihak rektorium UTM menyelesaikan permasalahan 1.200 ijazah alumni lulusan 2022-2023 yang tidak terdaftar di web Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selain itu, mahasiswa juga menuntut transparansi dan mekanisme penentuan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasa memberatkan sejumlah mahasiswa.

Bahkan, pihak BEM KM UTM menyebut, banyak mahasiswa terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.  

Menanggapi perihal itu, Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas UTM, Taufiqurrahman Hasbullah mengungkapkan, gelaran aksi yang dilakukan mahasiswa masih dalam tataran kewajaran sebagai upaya menyalurkan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas koreksi dari mahasiswa, supaya ada peningkatan pelayanan yang lebih baik dari pihak kampus,” ungkap Taufiq di hadapan awak media di Lantai V Gedung Rektorat UTM.

Taufik kemudian memaparkan jawaban atas tuntutan mahasiswa terkait 1.200 ijazah lulusan UTM yang tidak terdeteksi di web Kemenristekdikti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemenristerdikti, Mahasiswa UTM Segel Ruang Rektor

Dia mengatakan, saat ini, UTM tengah menapaki masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).

Taufiq memaparkan, terkait ijazah, ada perubahan peraturan dari kementerian di akhir tahun 2022.

Sebelumnya, mahasiswa lulus bisa langsung mengikuti wisuda sambil menunggu ijazah dari kementerian. Namun sekarang harus dituntaskan terlebih dahulu dengan nomor registrasinya.

“Benar, (ijazah) belum diunggah. Kemarin peraturan berubah di akhir tahun 2022, kemudian ada maintenance aplikasi. Sehingga baru di bulan Juni 2023 bisa dilaporkan ke kementerian terkait dengan mahasiswa yang lulus dari UTM. Sampai saat ini, kami masih menunggu approve dari kementerian terkait ijazah itu," paparnya.  

Baca juga: Mahasiswa UTM Sosialisasikan Pengembangan UMKM Batik Tulis, Beri Solusi Penjualan Melalui Online

Terkait UKT, Taufiq menyatakan, saat ini kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTM berkurang hingga mencapai 50 persen.

Awalnya, kuota yang didapat sebanyak 1.000 KIP, namun sekarang berkurang hingga 500 KIP.

“Sehingga ada beberapa mahasiswa pemegang KIP tidak bisa terdaftar sebagai penerima KIP walaupun sudah terdata,” jelasnya.

Pihak kampus melalui rektor, lanjutnya, telah menyampaikan perihal itu dalam rapat evaluasi bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Dengan harapan, pihak kementerian bisa menyampaikan alokasi beasiswa KIP untuk masing-masing PTN.

Baca juga: Tim Peneliti dari Mahasiswa UTM Temukan Kandungan Mikroplastik di Sungai Brantas

“Kami mengharapkan (mahasiswa putus kuliah) bisa mengangsur, kemudian mengajukan keberatan, serta mengajukan ke pemerintah agar ada penambahan KIP beasiswa. Selain itu ajukan kepada pemkab, karena kami bekerja sama dengan pemkab se-Madura. Harapannya, bupati bisa mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa berlatar belakang ekonomi kurang mampu yang diterima di UTM,” paparnya.

Ia menambahkan, selama ini, pihak UTM menerapkan besaran UKT tertinggi senilai Rp 3 juta dan menjadi UKT terendah dari pada PTN-PTN lain yang sudah di atas Rp 3 juta.

“Itupun kami berbasis data profil keluarga, terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Sehingga nanti muncul berapa sisa penghasilan untuk dijadikan dasar penetapan UKT,” pungkasnya.

Baca juga: Ya Allah, Ya Allah, Teriakan Mahasiswa Tuban yang Mendapat Perlakuan Kekerasan, Demo Ricuh

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved