Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karnaval Berujung Maut di Mojokerto

BREAKING NEWS Sopir Truk Tangki Maut yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto Jadi Tersangka

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pacet

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sopir truk tangki, Anton tersangka kasus kecelakaan yang merengut korban jiwa pengunjung karnaval di Pacet, menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka Anton dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan truk tangki air Nopol S 9085 UP, sehingga memicu fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dan belasan korban luka-luka.

Truk tangki air Graha Tirta yang dikemudikan tersangka Anton asal Tambakmayor Baru Timur, Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya itu mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB.

Waka Polres Mojokerto, Kompol Afmer Pangaribuan menjelaskan penetapan sopir truk sebagai tersangka usai 
penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan menonjol yang merengut korban jiwa di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Pacet.

Baca juga: Karnaval di Pacet Mojokerto Berubah Petaka, Kerumunan Pengunjung Ditabrak Truk Tangki, 2 Orang Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS - Pengunjung Karnaval di Pacet Mojokerto Ditabrak Truk Tangki, Korban Jiwa Berjatuhan

"Untuk status hukumnya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).

Ia mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut. 

"Karena kelalaiannya (Sopir truk) saat mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," bebernya.

Menurut Afmer, setelah ditetapkan sebagai tersangka sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto.

"Setelah kami lakukan gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka. Ya kami tahan karena statusnya (Sopir truk) sudah sebagai tersangka," jelasnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan sopir truk ditetapkan tersangka karena adanya unsur kelalaian yang bersangkutan tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya sehingga terjadi fatalitas kecelakaan.

"Unsur kelalaiannya tersangka tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan itu. Dan dua juga tidak melakukan atau berusaha untuk mengerem karena melakukan gagal rem," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan diketahui sopir truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.

"Tersangka punya SIM dan Kir kendaraan juga masih hidup (Berlaku)," tandas Wihandoko

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved