Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Pilu Sekdes Hidup Masih Numpang Mertua, 5 Bulan Tak Digaji Sampai Terlilit Pinjol: Boro-boro

Belakangan viral curhat pilu seorang sekertaris desa yang tak pernah mendapat uang gajinya selama kurun waktu 5 bulan belakangan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.ID, Tribunnews.com
Curhat sekretaris desa yang terlibat pinjol akibat gaji tak dibayarkan sudah 5 bulan, hidupnya pilu rumah saja masih numpang. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) belakangan menjadi sorotan akibat curhatannya mengenai perekonomian keluarga.

Sekdes hidup masih numpang mertua kini harus panik karena dikejar-kejar pinjol.

Ternyata hal itu imbas 5 bulan belakangan ia tak pernah digaji sampai terlilit pinjaman online atau pinjol.

Sekdes hidup masih numpang mertua itu menceritakan kerasnya ia harus bertahan dengan menafkahi anak dan istrinya.

Kondisi ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan.

Nasib pilu dialami sebagian perangkat desa di Kabupaten Serang.

Hampir selama 5 bulan ini mereka belum menerima gaji.

Seperti contoh AN, sebagai sekretaris desa di wilayah Kecamatan Tunjung Teja.

Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya, dirinya pun harus terjerat pinjaman online (pinjol).

Tak hanya itu, rata-rata kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan yang lebih parah memang pada saat ini, yakni hingga 5 bulan belum gajian.

Baca juga: Pantas Kades di Blora Bisa Bangun Masjid Rp 5 M Pakai Uang Sendiri, Bisnisnya Terkuak, Minta Dibantu

Adapun gaji yang mestinya didapat sebagai Sekdes adalah Rp 2,7 juta per bulan.

Nasib pilu dialami AN, perangkat desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pasalnya AN harus terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan mendapatkan ancaman.

Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama 5 bulan belum dibayarkan.

Ilustrasi pinjaman online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, 2021.
Ilustrasi pinjaman online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, 2021. (Istimewa/TribunJatim.com)

Rekan-rekannya sesama perangkat desa di Kabupaten Serang juga terpaksa meminjam uang ke pinjol.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved