Berita Magetan
Gegera Acungkan Jari Tengah, Pemuda di Magetan Babak Belur, Niat Sapa Teman Ternyata Orang Mabuk
Niat Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan, beruj
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Niat Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan, berujung tragis.
Usai bertegur sapa, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo itu langsung dianiaya.
Sebab, yang disapa korban bukanlah temannya, melainkan 2 pemuda tak dikenal, sedang melintas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, diketahui pelaku penganiayaan berinisial APAD (16) asal Kelurahan Mangkujayan, dan ABS (24) warga Kelurahan Kepolorejo. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS - Siswa MTs di Paciran Lamongan Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Temukan Sejumlah Luka
"Ketika dua tersangka berboncengan naik motor, korban mengira mereka itu adalah temannya. Sehingga, langsung diteriaki dan menunjukkan jari tengah," ujar AKP Rudy, Minggu (27/8/2023).
Merasa tersinggung, lanjut AKP Rudy, dua pelaku turun dari sepeda motor lalu menghampiri korban.
Meski sudah meminta maaf, pelaku terus cekcok mulut hingga akhirnya melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
"Tersangka APAD memukul pipi korban dengan tangan kosong sebanyak 6 kali. setelah itu tersangka ABS ikut memukul korban di bagian pipi. Selanjutnya APAD mengeluarkan sebuah arit untuk menakuti korban," bebernya.
Baca juga: Dikeroyok Pedagang Kucur dan Juru Parkir, Kuli Pasar Surabaya Tewas, Berawal dari Senggol Payudara
Baca juga: Kepala Desa Wedani Gresik Diduga Terlibat Penganiayaan Pria yang Bermesraan dengan Istri Orang
"Dikarenakan dipisah oleh teman temannya, yang bersangkutan membuang senjata tersebut. Belum selesai dari situ, APAD mengambil 1 pisau yang berada di jok sepeda motor. Kemudian diayunkan sampai mengenai tangan korban," imbuh AKP Rudy.
Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Hasil visum juga menunjukkan tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban, secara bersama sama hingga luka luka," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka ABS mengaku mengeroyok korban lantaran sebelumnya menenggak minuman keras.
"Mungkin masih dalam pengaruh minum minuman keras," tandasnya
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.