Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Niat Sapa Teman, Pemuda di Magetan Malah Kena Bogem Mentah, Posisi Jari Jadi Biang Keladi

Niat baik Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Salah satu tersangka penganiayaan di muka umum, ABS, ditunjukkan dalam press release di Mapolres Magetan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN- Seorang pemuda di Magetan kena bogem mentah.

Niat baik Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan, berujung tragis.

Seusai bertegur sapa, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo itu langsung dianiaya.

Sebab, yang disapa korban bukanlah temannya, melainkan 2 pemuda tak dikenal, sedang melintas di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, diketahui pelaku penganiayaan berinisial APAD (16) asal Kelurahan Mangkujayan, dan ABS (24) warga Kelurahan Kepolorejo.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

"Ketika dua tersangka berboncengan naik motor, korban mengira mereka itu adalah temannya. Sehingga, langsung diteriaki dan menunjukkan jari tengah," ujar AKP Rudy, Minggu (27/8/2023).

Merasa tersinggung, lanjut AKP Rudy, dua pelaku turun dari sepeda motor lalu menghampiri korban. Meski sudah meminta maaf, pelaku terus cekcok mulut hingga akhirnya melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

"Tersangka APAD memukul pipi korban dengan tangan kosong sebanyak 6 kali. setelah itu tersangka ABS ikut memukul korban di bagian pipi. Selanjutnya APAD mengeluarkan sebuah arit untuk menakuti korban," bebernya.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Blitar, Nasib Terduga Pelaku Sampai Proses Autopsi

"Dikarenakan dipisah oleh teman temannya, yang bersangkutan membuang senjata tersebut. Belum selesai dari situ, APAD mengambil 1 pisau yang berada di jok sepeda motor. Kemudian diayunkan sampai mengenai tangan korban," imbuh AKP Rudy.

Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Hasil visum juga menunjukkan tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban, secara bersama sama hingga luka luka," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka ABS mengaku mengeroyok korban lantaran sebelumnya menenggak minuman keras.

"Mungkin masih dalam pengaruh minum minuman keras," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved