Berita Jatim
Niat Sapa Teman, Pemuda di Magetan Malah Kena Bogem Mentah, Posisi Jari Jadi Biang Keladi
Niat baik Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN- Seorang pemuda di Magetan kena bogem mentah.
Niat baik Muslich Putra Al Maghtan, menyapa seseorang dengan cara tak biasa, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan /Kabupaten Magetan, berujung tragis.
Seusai bertegur sapa, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo itu langsung dianiaya.
Sebab, yang disapa korban bukanlah temannya, melainkan 2 pemuda tak dikenal, sedang melintas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, diketahui pelaku penganiayaan berinisial APAD (16) asal Kelurahan Mangkujayan, dan ABS (24) warga Kelurahan Kepolorejo.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
"Ketika dua tersangka berboncengan naik motor, korban mengira mereka itu adalah temannya. Sehingga, langsung diteriaki dan menunjukkan jari tengah," ujar AKP Rudy, Minggu (27/8/2023).
Merasa tersinggung, lanjut AKP Rudy, dua pelaku turun dari sepeda motor lalu menghampiri korban. Meski sudah meminta maaf, pelaku terus cekcok mulut hingga akhirnya melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
"Tersangka APAD memukul pipi korban dengan tangan kosong sebanyak 6 kali. setelah itu tersangka ABS ikut memukul korban di bagian pipi. Selanjutnya APAD mengeluarkan sebuah arit untuk menakuti korban," bebernya.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Blitar, Nasib Terduga Pelaku Sampai Proses Autopsi
"Dikarenakan dipisah oleh teman temannya, yang bersangkutan membuang senjata tersebut. Belum selesai dari situ, APAD mengambil 1 pisau yang berada di jok sepeda motor. Kemudian diayunkan sampai mengenai tangan korban," imbuh AKP Rudy.
Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Hasil visum juga menunjukkan tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban, secara bersama sama hingga luka luka," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka ABS mengaku mengeroyok korban lantaran sebelumnya menenggak minuman keras.
"Mungkin masih dalam pengaruh minum minuman keras," tandasnya.
Magetan
bogem mentah
Kecamatan Ngariboyo
AKP Rudy Hidajanto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.