Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Rincian Lengkap Aturan dari Kemensos soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus-September 2023

Inilah rincian lengkap aturan dari Kemensos soal Bansos PKH. Bantuan itu cair pada Agustus-September 2023.

Editor: Januar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
ILUSTRASI Uang bansos PKH 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah rincian lengkap aturan dari Kemensos soal Bansos PKH.

Bantuan itu cair pada Agustus-September 2023.

Simak selengkapnya di sini!

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos).

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 periode Agustus-September 2023.

Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Bansos BPNT Tahap 4 Cair Agustus 2023, Nilainya sampai Rp 400 Ribu, Simak Cara Cek Penerimanya

Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Bansos PKH Tahap 3 merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta memiliki komponen penerima bantuan seperti keluarga miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dilakukan melalui dua penyalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Berdasarkan aturan baru dari Kemensos, pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dilakukan per dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.

Sedangkan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan, yaitu per tiga bulan.

Jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dimulai pada tanggal 17 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.


Adapun jadwal pencairan melalui PT Pos Indonesia dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved