Berita Madura
Santainya Maling Baterai Lampu PJU di Bangkalan, Pura-pura Perbaiki Kabel, Dikira Tak Berfungsi
Pria berinisial MY (41), warga Desa Karangleman, Desa Tragah menyaru sebagai petugas perbaikan jaringan internet. Dengan santai, MY seorang diri menya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria berinisial MY (41), warga Desa Karangleman, Desa Tragah menyaru sebagai petugas perbaikan jaringan internet. Dengan santai, MY seorang diri menyandarkan tangga ke tiang lampu PJU di pinggir Jalan Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/8/2023) pagi.
Awalnya, warga membiarkan MY berada di atas tangga sambil mengutak-atik kabel lampu PJU. Namun belakangan, warga mulai curiga karena gerak-geriknya tidak menggambarkan seorang profesional petugas jaringan internet.
Sambil merekam melalui kamera ponsel, warga meminta MY untuk turun dari tangga. Pelaku masih berkilah dengan kalimat, ‘mabeccek (memperbaiki) wifi’.
Namun ia gagal meyakinkan warga setelah sebuah kotak baterai berwarna hitam terlihat di bawah tangga.
Warga sempar menghadiahi beberapa bogem mentah ke arah wajah MY. Beruntung aksi main hakim warga tidak berlangsung lama karena sejumlah anggota Unit Reskrim Polres Tanah Merah tiba di lokasi kejadian. Pelaku MY lantas dibawa ke Polsek Galis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, baterai itu jenis valve regulated lead acid 6-FM-100 12V100AH untuk perangkat penerangan lampu PJU.
Tersangka beranggapan baterai itu tidak berfungsi karena mungkin tersangka lampu PJU tidak menyala.
Baca juga: Nasib Tragis Pria di Taman Impian Jaya Ancol, Dihajar Security karena Dikira Pencuri, Ending Pilu
Baca juga: Ekspresi Maling Motor di Surabaya saat Sudah Tertangkap, Cengngesan dan Santai, Sampai Dibentak
“Harga baterai itu berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, pengakuan tersangka mau dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Tersangka MY sebelum tiba di lokasi sempat mampir ke sebuah pertashop untuk mengisi BBM sepeda motor sekaligus meminjam sebuah tangga aluminium berwarna putih.
Tangga tersebut akhirnya menjadi barang bukti beserta Honda Supra warna merah-hitam bernopol L 6974 S berikut satu buah baterai lampu PJU.
“Pelaku seorang diri, ia terancam kurungan pidana selama empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Febri
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.