Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Aset Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Dapat Ganti Rugi, Pemkab Tulungagung Ajukan Keberatan

Terdapat aset yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung tidak mendapatkan ganti rugi, Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro jelaskan soal aset pemkab yang terdampak Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung ikut terdampak rencana pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, aset itu tidak dapat ganti rugi, karena termasuk aset negara.

Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan, karena aset itu sampai saat ini masih difungsikan.

“Memang secara aturan kalau tanah negara tidak akan mendapat ganti rugi, kecuali aset yang mempunyai fungsional,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (28/8/2023).

Aset yang terkena antara lain lahan persawahan milik Kelurahan Kutoanyar.

Selain itu, ada juga tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Karangrejo.

Nilai total lahan yang terdampak ini belum dihitung secara pasti, namun menurut Galih Nusantoro, di bawah Rp 800 juta.

Ia menjelaskan, tanah persawahan milik Kelurahan Kutoanyar selama ini dipakai untuk menggaji para pekerja staf kelurahan.

Baca juga: Mbah Mertowiyono Sudah Meninggal, 21 Cucunya Jadi Miliader Dadakan karena Proyek Tol, BPN: ini Rekor

Mereka adalah para pekerja dengan status non-PNS, seperti petugas kebersihan di kantor.

Karena itu, pemkab mengajukan keberatan ke PPK, karena jika tanah itu tidak ada ganti rugi, maka pihak kelurahan harus mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji pegawai.

“Kami sudah ajukan keberatan ke PPK beserta alasannya. Lahan itu jelas mempunyai fungsi penting untuk kelurahan,” tegas Galih Nusantoro.

Melihat fungsinya saat ini, pemkab meminta supaya ada ganti rugi penggunaan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung.

Baca juga: Pengguna Jalan Ingin Ada Solusi Kemacetan Jalur Lumajang-Probolinggo, Cak Thoriq Singgung Jalan Tol

Apalagi lahan dan bangunan Pustu yang jelas mempunyai fungsi penting bagi masyarakat.

Pustu ini setiap hari memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat pedesaan.

“Jika disetujui, maka ganti rugi akan masuk ke kas daerah, karena itu aset milik Pemkab Tulungagung,” sambung Galih Nusantoro.

Ganti rugi akan digunakan untuk mengganti fungsi aset yang terpakai proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Misalnya Pustu yang terdampak proyek, pemkab akan membangunkan yang baru menggunakan uang ganti rugi.

Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan

Dengan demikian, fungsi pelayanan yang diemban Pustu selama ini tidak hilang.

“Ini masih dalam kajian, apakah Pustu termasuk utilitas yang bisa dimintakan ganti rugi,” pungkas Galih Nusantoro.

Tol Kediri-Tulungagung menggunakan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi, ada 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang terdampak

Kecamatan Karangrejo ada 8 desa yang terdampak, disusul Kauman 3 desa, Kecamatan Tulungagung ada 2 kelurahan dan Kecamatan Kedungwaru 1 desa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved