Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Double Proteksi Extra Manfaat dengan Taspen Life

PT Taspen (Persero) melalui anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen atau TaspenLife menghadirkan berbagai macam produk jaminan sosial yang diperuntukk

Editor: Ndaru Wijayanto
TASPEN
Double Proteksi Extra Manfaat dengan Taspen Life. Taspen Life melayani masyarakat Indonesia yang terdiri dari ASN, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian, BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional dan Perusahaan Multinasional. 

TRIBUNJATIM.COM - PT Taspen (Persero) melalui anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen atau TaspenLife menghadirkan berbagai macam produk jaminan sosial yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) sebagai top up program jaminan sosial dari pemerintah.

PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) berdiri sejak tanggal 26 Februari 2014, dengan memperoleh izin usaha melalui Keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : Kep-30/D.05/2014, tanggal 10 April 2014, merupakan anak perusahaan PT TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97 persen dan 0,03 persen saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.

Taspen Life melayani masyarakat Indonesia yang terdiri dari ASN, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian, BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional dan Perusahaan Multinasional.

Salah satu produk yang dirancang khusus bagi ASN adalah Taspen Smart Save Plus Anuitas yang dapat dimanfaatkan oleh ASN sebagai top-up produk Tabungan Hari Tua dan Pensiun sekaligus memberikan perlindungan kesehatan untuk penyakit kritis seperti Hepatitis, Stroke, Serangan Jantung, Gagal Ginjal dan kanker.

PT Taspen menghadirkan Double Proteksi Extra Manfaat dengan Taspen Life
PT Taspen (Persero) melalui anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen atau TaspenLife menghadirkan Double Proteksi Extra Manfaat dengan Taspen Life

Produk Taspen Smart Save Plus Anuitas ini lahir untuk memenuhi kebutuhan peserta ASN khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai pada saat ini belum ada aturan dari pemerintah yang mengatur tentang Jaminan Pensiun bagi PPPK seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved