Berita Jatim
Suami di Madiun Tega Jebloskan Istrinya ke Penjara, Letak Barang Jadi Biang Kerok Keributan
Perempuan berinisial SV (40), tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan hanya karena perkara melempar botol ke suaminya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN-Perempuan berinisial SV (40), tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan hanya karena perkara melempar botol ke suaminya TK (43), Selasa (29/8/2023).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa mengaku lemparan itu sama sekali tidak terkena wajah TK.
Seingatnya, jenis botol yang ia gunakan adalah air mineral 330 mililiter atau ukuran kecil.
Kejadian sepele itu berawal ketika SV memindahkan sejumlah barang miliknya dari rumah di Jalan Sudirman, ke ruko yang dikelola suaminya, Jalan Bali Kota Madiun.
Melihat aktivitas tersebut, TK mengembalikan barang milik SV serta melarangnya, dengan alasan tidak nyaman dan sesak.
Merasa tersinggung atas perbuatan suaminya, timbulah cekcok mulut.
Baca juga: Senyum Puas Ferry Irawan Rayakan Bebas dari Penjara, Kini Terbukti Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Pada saat momen inilah terdakwa spontan mengambil botol bekas air mineral dan melemparkan ke arah suami.
"Botol air mineral itu habis saya pakai buat minum obat. Jadi terpental dan tidak kena suami," ujar SV.
Di satu sisi, juga diputar rekaman CCTV kejadian yang disaksikan Ketua Majelis Hakim Rahmad Kaplale, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristhina Setyowatie.
Atas perbuatan terdakwa, JPU membacakan dakwaan dengan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000," pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Ratna Indah, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023) menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2022.
"Posisinya sudah malam hari, di luar jam operasional toko. Dilaporkan sama suaminya Maret 2023. Baru dua tahun menikah, sama sama janda dan duda. Sempat audiensi tapi berakhir jalan buntu karena bersikukuh memenjarakan istrinya," tandasnya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
melempar botol ke suami
Madiun
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.