Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Suami di Madiun Tega Jebloskan Istrinya ke Penjara, Letak Barang Jadi Biang Kerok Keributan

Perempuan berinisial SV (40), tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan hanya karena perkara melempar botol ke suaminya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Suasana susana persidangan salah satu perkara di Pengadilan Negeri Kota Madiun 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN-Perempuan berinisial SV (40), tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan hanya karena perkara melempar botol ke suaminya TK (43), Selasa (29/8/2023).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa mengaku lemparan itu sama sekali tidak terkena wajah TK.

Seingatnya, jenis botol yang ia gunakan adalah air mineral 330 mililiter atau ukuran kecil.

Kejadian sepele itu berawal ketika SV memindahkan sejumlah barang miliknya dari rumah di Jalan Sudirman, ke ruko yang dikelola suaminya, Jalan Bali Kota Madiun.

Melihat aktivitas tersebut, TK mengembalikan barang milik SV serta melarangnya, dengan alasan tidak nyaman dan sesak.

Merasa tersinggung atas perbuatan suaminya, timbulah cekcok mulut.

Baca juga: Senyum Puas Ferry Irawan Rayakan Bebas dari Penjara, Kini Terbukti Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Pada saat momen inilah terdakwa spontan mengambil botol bekas air mineral dan melemparkan ke arah suami.

"Botol air mineral itu habis saya pakai buat minum obat. Jadi terpental dan tidak kena suami," ujar SV.

Di satu sisi, juga diputar rekaman CCTV kejadian yang disaksikan Ketua Majelis Hakim Rahmad Kaplale, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristhina Setyowatie.

Atas perbuatan terdakwa, JPU membacakan dakwaan dengan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000," pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Ratna Indah, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023) menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2022.

"Posisinya sudah malam hari, di luar jam operasional toko. Dilaporkan sama suaminya Maret 2023. Baru dua tahun menikah, sama sama janda dan duda. Sempat audiensi tapi berakhir jalan buntu karena bersikukuh memenjarakan istrinya," tandasnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

oviansyah Siregar ayah Putri Balqis korban KDRT suami menilai ada yang janggal dalam penanganan kasus yang dialami anaknya.

Ia merasa ada siasat licik dari suami Putri Balqis, Bani Idham, agar tak ikut ditahan meski juga tersangka.

Bahkan sang suami disebut ayah Putri Balqis malah liburan ke Lombok padahal izin operasi.

Bani Idham memang disebut mau operasi karena alat vitalnya diremas Putri Balqis.

Noviansyah Siregar pun merasa ada kejanggalan atas tingkah menantunya tersebut.

"Ada kejanggalan, kenapa anak saya perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, pemukulan itu jelas ada bekasnya."

"Tapi dari pihak sana yang melaporkan balik, tidak ditahan 1x24 jam, tidak berlaku. Kenapa?" kata Noviansyah Siregar, dilansir dari Facebook Tribun Jakarta.

Sang ayah pun menanyakan alasan polisi kenapa tidak menahan suami Putri Balqis, Bani Idham.

Menurutnya, Bani liburan ke Lombok saat izin ke polisi untuk melakukan operasi.

"Saya enggak tahu persisnya, itu dalam izin yang diminta," katanya.

"Saya tanya kenapa, katanya dia minta izin mau operasi. Tapi pada saat izin itu dia ada di Lombok, itu pertanyaan saya, kenapa?"

Menurut Noviansyah Siregar, Bani Idham sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2023.

Kemudian berdasarkan penjelasan adik Putri Balqis, Sahara Hanum, kakaknya juga ditetapkan tersangka tak lama setelah Bani Idham.

Noviansyah Siregar pun mengaku punya bukti keberadaan Bani Idham di Lombok saat izin operasi.

"Izinnya ini untuk operasi, mungkin bikin alasan, tapi saya ada bukti dia lagi di Lombok, bukti berupa video."

"Ada WhatsApp keluarga, dibuka, divideokan lagi. Dia liburan dengan orang tuanya, bapak, dengan sopirnya, ada lah pokoknya," kata Noviansyah Siregar.

Ia heran, bila memang Bani Idham mengalami luka parah di bagian kelamin hingga diizinkan untuk tidak ditahan, namun mengapa ia bisa liburan ke Lombok.

"Ini yang saya enggak habis pikir, kenapa seperti ini? Anak saya perempuan pelapor pertama bukti cukup, babak belur."

"Tapi ini bahasanya PPA mengatakan, 'Memang saya lihat kelamin ada luka cukup parah'."

"Tapi kok bisa liburan ke Lombok? Ini yang tanda tanya saya," kata ayah korban KDRT yang jadi tersangka di Depok.

Di samping itu, kondisi Putri Balqis saat ini menurut sang ayah sangat menyedihkan.

Putri Balqis sudah tidak bisa lagi berbicara lewat video call dengan anak-anaknya.

Sehingga sang ayah pun membawa ketiga cucunya tersebut ke Polres Depok untuk bertemu dengan ibunya.

Suasana haru itu dikatakan sang ayah sampai membuat penyidik ikut menangis.

"Semalam saya bawa anaknya untuk ketemu ibunya."

"Penyidik saya lihat nangis, saya juga keluar air mata," tutur sang ayah.

Kondisi ini juga diungkap oleh Sahara Hanum di Instagram-nya.

Menurut Sahara Hanum, penyidik juga sampai menangis saat Putri Balqis menjalani pemeriksaan.

"Awalnya semua penyidik di sana simpati dan blg ke kk gue 'bu tolong jgn dicabut lg ya laporannya lanjutin pokoknya'.

Muka kk gue masih bonyok semua yg liat dia bener2 ga tega dan sampe keluar air mata," tulis Sahara Hanum.

Kini Putri Balqis akhirnya dilepaskan dari tahanan di Polres Depok.

Kabar tersebut disampaikan oleh sang adik, Sahara Hanum, pada Kamis (25/5/2023) dini hari.

Menurut Sahara Hanum, Putri Balqis kini sudah diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

Meski begitu, status Putri Balqis hingga saat ini masih tersangka, sama dengan suaminya, Bani Idham F Bayumi.

"Assalamualaikum Alhamdulillah terimakasih doa dan dukungannya (buat yang punya hati nurani) terimakasih netijen yang baik hati. Alhamdulillah skg Putri Balqis sudah kembali pulang dan berkumpul dengan 3 anaknya," tulis Sahara Hanum.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada netizen yang membantu mengangkat kasus ini hingga viral.

"Terimakasi support netijen kalian nanti gajian di akhirat (buat netijen yang baik aja dan udah doain baik2 jg)," tulisnya.

Menurut dia, saat ini Putri Balqis akan berjuang di Pengadilan Agama agar bisa lepas dari suaminya.

"Doain abis ini semoga proses PA di permudah lancar dan balqia bisa sembuh, sehat dan normal kembali.

Bisa hidup aman merdeka bersama 3 anaknya amin. Makasih Pak Kapolres @kapolresmetrodepok," tulisnya lagi.

Sahara Hanum juga menjelaskan kalau status Putri Balqis saat ini masih tersangka meski sudah diperbolehkan pulang.

"Bisa pulang karna penangguhan ya. Statusnya masih tersangka," tambahnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved