Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 Jawa Timur. Dilengkapi cara cek pajak kendaraan.

Editor: Hefty Suud
Kompas/Sri Lestari
PAJAK KENDARAAN - Foto ilustrasi untuk berita cara cek pajak kendaraan, dilengkapi syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, Jawa Timur.  

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025. 

Dengan adanya program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif, PKB progresif, hingga penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang.

Adapun sasaran utama program ini yaitu masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku ojek online, serta pengguna sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

Berikut cara cek pajak kendaraan, dilengkapi cara bayar pajak kendaraan dengan program PKB 2025 di Jawa Timur. 

Baca juga: 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim Terima SK Pengangkatan, Khofifah Tegaskan Pentingnya Konsistensi

Untuk diketahui, jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian mengatakan dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat Jatim terhadap pembayaran pajak kendaraan stabil di kisaran 85 persen.

"Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” kata Hendrik, Selasa (15/7/2025) dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.

Pemprov Jatim mencatat sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah dinikmati oleh hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif mencapai Rp1,5 triliun.

Baca juga: Cuaca Jawa Timur Kamis 17 Juli 2025 Cerah, Kota Surabaya Panas hingga 32 Derajat Celcius

Tahun ini, program kembali digelar dengan sasaran yang lebih tersegmentasi, yakni warga yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.

Dari sisi potensi pendapatan daerah, Bapenda memperkirakan program ini tetap berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain pembebasan pajak, Gubernur Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi hingga akhir Desember 2025.

“Melalui kebijakan ini, kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah. 

Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” ujarnya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: PNS Bondowoso Untung Rp 5,3 M - Dampak Gempa Magnitudo 4,2 yang Guncang Pacitan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," kata dia, dikutip dari Antara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved