Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecewa Pernah Dipenjara, Mantan Kades Bongkar Jalan Beton yang Dulu Dibangun, Merasa Dirugikan

Kecewa merasa dirugikan hingga dipenjara, mantan Kades bongkar jalan beton yang dulu dibangunnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Mantan Kades nekat bongkar jalan beton yang dulu dibangun, kecewa merasa telah dirugikan 

TRIBUNJATIM.COM - Merasa dirugikan sampai pernah dipenjara, mantan Kepala Desa (Kades) kini bongkar jalan beton yang dulu dibangun.

Tak ayal mantan Kades Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, ini mendadak jadi bahan pembicaraan.

Mantan Kades bernama Ambyah Panggung Sutanto ini nekat membongkar jalan beton di desanya sendiri.

Ambyah Panggung Sutanto mengungkapkan alasan di balik aksinya tersebut.

Baca juga: Pengakuan Kades di Trenggalek soal Isu Hamil di Luar Nikah, Sebut Pelaku Kades Lain, Lapor ke Camat

Rupanya hal itu dilakukan Ambyah Panggung Sutanto karena merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di tahun 2016-2017.

Hasil audit yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi Kades, membuatnya kecewa.

Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).

Oleh karena hal itu, Ambyah Panggung Sutanto kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.

Diketahui Ambyah Panggung Sutanto dipenjara selama tiga tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut.

Ia disangkakan korupsi dana desa senilai Rp461 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah Panggung Sutanto bersalah.

Ambyah Panggung Sutanto didakwa telah menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan Gubernur, dan bantuan Bupati dalam kurun waktu 2015-2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp461 juta subsider delapan bulan.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya tiga yang diperhitungkan."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved