Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumah Santi Si Tukang Cuci Ditutup Tembok Masjid karena Rusak Pemandangan, Panjat Tangga Demi Keluar

Tengah viral di media sosial rumah Santi si tukang cuci ditutup tembok masjid. Rumah Santi ditutup karena merusak pemandangan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook via TribunTimur
Rumah Santi Si Tukang Cuci Ditutup Tembok Masjid karena Rusak Pemandangan, Panjat Tangga Demi Keluar 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial rumah Santi si tukang cuci ditutup tembok masjid.

Rumah Santi ditutup karena merusak pemandangan, menurut pihak masjid.

Pihak kelurahan sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

Santi sendiri diketahui tinggal di Jl Cilallang, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dilansir TribunJatim.com dari TribunTimur, wanita 52 tahun itu kini terpaksa terkungkung di dalam rumah bersama keluarganya, karena akses untuk keluar ditutup di semua sisi.

Akses jalan rumahnya tertutup tembok tinggi dan bangunan komplek perumahan dan masjid.

Sudah beberapa hari Santi dan keluarganya sulit ke mana-mana.

Terpaksa ia harus memanjat tembok tersebut saat akan keluar. 

Baca juga: Cerita Nenek ER Janda Tua Dikurung Pensiunan Polisi, Pemicu Sepele, Beli Obat Harus Lompati Tembok

Sebelumnya, Santi dan keluarganya mendapat akses jalan di tembok bangunan masjid yang dijebol dan diberi pintu.

Namun, kata Santi, akses jalan untuknya itu tiba-tiba ditutup pengurus masjid.

Tepat di samping tembok masjid yang tertutup itu, ada juga akses jalan menuju komplek perumahan.

Namun, pihak perumahan juga menutup akses jalan dengan susunan tembok bata merah.

 "Jalanan ini ditutup pihak masjid sudah tiga hari. Setelah itu ini lagi (akses jalan) yang ke perumahan, baru dua hari ditutup," kata Santi menunjukkan akses jalannya yang sudah tertembok, Rabu (30/8/2023) siang.

Baca juga: Bapak Kos Heran Awal Mula Tetangga Tembok Rumahnya, Putusan Pengadilan Tak Digubris, Pak RW: Susah

Alasan penutupan akses jalan itu kata dia, karena dianggap merusak pemandangan.

"Katanya pihak masjid merusak pemandangan," ujarnya.

Akibat akses jalan yang tertutup, Santi beserta suami, anak dan menantunya harus memanjat tembok bagian belakang rumah dalam komplek perumahan.

Ia dan keluarganya terpaksa memanjat tembok menggunakan tangga bambu, saat ingin bekerja.

"Sudah tiga hari ini, kita pakai tangga begini kalau saya mau pergi mencuci. Kebetulan ini pemilik rumahnya kasih izin saya lewat di atas," ucapnya.

Suami Santi hanyalah pengepul barang-barang bekas.

Sementara Santi sendiri bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Apa yang dialami Santi juga viral di postingan Facebook Info Kejadian Kota Makassar.

Dalam unggahan itu, terlihat seorang emak-emak memanjat tembok rumah warga menggunakan tangga bambu.

Tangga bambu itu mengakses ke balkon rumah warga lain yang ada dalam komplek perumahan.

Aksi berbahaya itu terpaksa dilakukan akibat akses jalannya dikabarkan sudah ditutup oleh pengurus masjid setempat.

Baca juga: Warga Senang Masalah Pria Ponorogo Bangun Tembok Viral, Sikap Tak Berubah? Lurah Bahas Bongkar Paksa

Plt Lurah Buakana, Siti Rahmiati Alwi bakal memediasi Santi dengan pengurus Masjid Nur Azis.

Langkah itu diambil setelah Santi dan keluarganya terkurung dalam rumah akibat akses jalan yang tertutup.

"Kebetulan saya sudah turun dengan RT RW berupaya melakukan mediasi ketemu dengan pengurus masjid," kata Siti Rahmiati di kantornya, Rabu (30/8/2023) sore.

"Tapi kebetulan belum bisa hari ini karena (pengurus masjid) keluar kota selama dua Minggu," sambungnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya masih berupaya melakukan upaya jalur mediasi untuk menemukan solusi atas persoalan itu.

"Kita masih menunggu waktu menyelesaikan persoalan warga yang tidak akses jalan keluar untuk jalan rumah itu," ujarnya.

Sebelumnya juga heboh kasus pria Ponorogo bangun tembok di jalan.

Bagus Robyanto, warga di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membangun tembok setinggi empat meter di atas tanah miliknya yang kerap dilewati oleh warga.

Hal itu dilakukan lantaran Roby merasa warga mengucilkan keluarganya selama tiga tahun terakhir, setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk jalan umum.

Pemerintah Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan.

Namun, mediasi selalu gagal.

Baca juga: Solusi Akhir Kasus Pria Ponorogo Tembok Jalan Masih Sulit, 5 Kasus Mirip Bisa Damai, Apa Syaratnya?

Lurah Bangunsari Andrea Perdana yang ditemui Kompas.com, Senin (3/7/2023) di lokasi penutupan jalan, menyatakan, pemerintah kelurahan sudah dua kali melakukan mediasi pada bulan Juni 2023.

“Saya sudah lakukan dua kali mediasi. Mediasi pertama kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi kedua pihak warga saja yang hadir,” kata Andre.

Andre mengatakan, sejatinya mediasi dilakukan untuk menemukan solusi dengan musyawarah mufakat.

Namun, mediasi gagal lantaran ketidakhadiran salah satu pihak.

Andre mengatakan, saat ini belum menemukan solusi bagi warga terkait penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter.

Hanya saja, ia meminta agar warga tidak melakukan reaksi berlebihan lagi.

“Saya minta masing-masing menurunkan tensi. Dan saya minta warga berpikir jernih dan kepala dingin. Karena kalau emosi maka akan berdampak tidak bisa mengambil keputusan yang baik,” jelas Andre.

Baca juga: Hasil Penyelesaian Pria Ponorogo Tembok Jalan, Bupati dan Pemda Tak Mempan? Warga Pasrah: Tidak Bisa

Pemerintah Kelurahan Bangunsari akan mengupayakan mencarikan solusi yang terbaik dari persoalan tersebut, baik untuk pemilik lahan maupun warga yang terdampak.

Terkait pemilik lahan berlasan menutup jalan dengan tembok lantaran merasa dikucilkan warga selama tiga tahun, Andre menyatakan sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak warga.

“Kalau dikucilkan, ketika saya konfirmasi warga bahasanya adalah sebaliknya. Ketika yang depan (pemilik lahan) tidak pernah diundang kemudian yang belakang (warga) bilang diundang, namun tidak pernah hadir,” tutur Andre.

Andre mengatakan, jika kedua belah pihak tidak saling memaklumi maka tidak muncul solusi.

Padahal, untuk mendapatkan jalan keluar dari persoalan itu, kedua belah pihak harus saling memahami dan memaklumi.

“Kalau masing-masing tidak memaklumi maka tidak akan ada titik temu,” jelas Andre.

Andre menambahkan, sebelum ada gugatan ke pengadilan, pihak kelurahan sudah berupaya agar persoalan itu tidak masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, bila ke ranah hukum, penyelesaian persoalan itu tidak mengutamakan musyawarah mufakat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved