Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Pedagang Bebek di Blitar Panik saat Ditangkap Polisi Nyabu, Ngaku Dapat dari Lapas, Motif: Begadang

Seorang pedagang bebek di Blitar tampak panik usai nyabu di rumahnya karena kedatangan tamu polisi yang langsung menangkapnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
(kanan) Pedagang bebek yang mengonsumsi sabu dengan alasan agar bisa berjaga semalam suntuk, (kiri) ilustrasi sabu-sabu yang diselundupkan dalam puntung rokok. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pedagang bebek di Blitar langsung panik setelah mengonsumsi sabu di rumahnya.

Di hadapan polisi, pedagang bebek di Blitar itu akhirnya mengakui perbuatan.

FM (33) juga mengaku bagaimana caranya mendapatkan barang haram tersebut.

Berdalih kegiatannya sehari-hari berdagang bebek, FM mengharuskan dirinya terjaga semalaman.

Begadang semalaman yang membuat FM memutuskan untuk terus mengonsumsi sabu.

Seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial FM (33) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar pekan lalu saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang sehari-hari berdagang bebek di Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar itu, ditangkap di rumahnya di Desa Tingal, Kecamatan Garum, bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,07 gram.

Wakil Kepala Polres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan bahwa FM merupakan salah satu target operasi (TO) yang disampaikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam statusnya sebagai pengedar sabu-sabu.

"Pengedar sabu-sabu bernama FM, usia 33 tahun, salah satu dari dua TO dari Polda Jatim yang berhasil dituntaskan selama Operasi Tumpas Narkoba kali ini,” ujar Roycke pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Kamis (31/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Roycke mengatakan Operasi Tumpas Narkoba merupakan operasi tahunan yang digelar di jajaran Polda Jatim.

Baca juga: Pesan Tegas Kapolda Jatim usai Musnahkan Sabu 80 Kg dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi: Cegah dan Tangkal

Selama operasi, lanjutnya, Polres Blitar berhasil mengungkap 9 kasus obat-obatan terlarang dan narkotika dengan jumlah tersangka yang ditangkap 11 orang.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 1,07 gram dan pil dobel L sebanyak 8.057 butir,” terangnya.

Ketika diberi kesempatan untuk diwawancarai, FM membantah dirinya merupakan pengedar sabu-sabu dan beberapa kali mengatakan dirinya hanyalah pemakai.

“Saya cuma pemakai Pak. Saya pemakai,” ujar FM.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks yang diselundupkan di dalam rokok saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks yang diselundupkan di dalam rokok saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang. (Humas Lapas Kelas I Malang)

Roycke lantas mempertegas dengan menanyakan lagi, “kamu pengedar apa pemakai?”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved