Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pesan Tegas Kapolda Jatim usai Musnahkan Sabu 80 Kg dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi: Cegah dan Tangkal

Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 80,6 kilogram dan 13.272 butir pil ekstasi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melaksanakan pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti, di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (29/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 80,6 kilogram dan 13.272 butir pil ekstasi, hasil pengembangan penangkapan sindikat peredaran narkotika jaringan Asia Tenggara. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, jaringan proxy terhubung dengan Jatim, meliputi kawasan Jakarta, Malaysia, dan Thailand. 

Modusnya, pelaku yang bertindak sebagai kurir mendapat perintah membawa sabu ke Jatim dengan kendaraan roda empat.

Kemudian, mengirimkannya dengan sebuah lokasi hotel.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan sebuah kasus yang ditangani penyidik Ditresnarkoba, dan dua kasus yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Sahroni Soal Kasus 100 Kg Sabu, Kabid Humas Polda Jatim: Yang Menangkap BNN

"Ini hasil pengungkapan melibatkan jaringan internasional Jatim, Jakarta, Malaysia dan Thailand. Jaringan ini kita terus identifikasi dan lakukan pengembangan," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (29/8/2023). 

Kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 19,6 kilogram dan pil ekstasi 3.888 butir.

Para tersangka AA (31) warga Sedati, Sidoarjo, HA (33) warga Candi, Sidoarjo, dan MNS (42) warga Sedati, Sidoarjo.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka MPF yang ditangkap di Gedangan, Sidoarjo, April 2023 kemarin. 

Dari penangkapan tersangka ditemukan delapan gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapati informasi bahwa bakal ada operasi pengiriman sabu dari Jakarta ke Jatim yang dibawa tersangka AA, HA dan MNS.

Lalu, pada Mei 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka AA, HA dan MNS di rumah kontrakan Desa Damarsih, Buduran Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut. 

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka PI (40), jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu 28, 275 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir. 

Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Jambi, Belasan Emak-emak Kini Cemas Diteror, Rumah Dilempari Kotoran

Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengungkap peredaran sabu jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu 33, 928 kg sabu melibatkan dua tersangka DH (24) dan HH (33) di Palembang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved