Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Daftar CPNS 2023 Kemenkumham Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Siapkan 9 Berkas Penting

Rekrutmen Kemenkumham terbanyak adalah sebagai penjaga tahanan dengan syarat pendidikan SMA yakni sebanyak 2.258 formasi. 

KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Informasi pendaftaran rekrutmen Kemenkumham dapat diakses melalui situs resminya di cpns.kemenkumham.go.id. Rekrutmen Kemenkumham terbanyak adalah sebagai penjaga tahanan dengan syarat pendidikan SMA yakni sebanyak 2.258 formasi.  

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kementerian yang telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023 adalahh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pembukaan CASN 2023 Kemenkumham dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

"Ya, itu resmi milik Kemenkumham," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Informasi pendaftaran rekrutmen Kemenkumham dapat diakses melalui situs resminya di cpns.kemenkumham.go.id.

Rekrutmen Kemenkumham terbanyak adalah sebagai penjaga tahanan dengan syarat pendidikan SMA yakni sebanyak 2.258 formasi. 

Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Perhatikan 5 Hal Jadi Penyebab Kegagalan Termasuk Dokumen

Syarat CPNS Kemenkumham penjaga tahanan

Dilansir dari situs resmi seleksi CPNS Kemenkumham, berikut sejumlah syarat dan ketentuan seleksi CPN untuk formasi penjaga tahanan.

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun

- Tinggi badan pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm

- Kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat

- Penjaga tahanan dapat memakai kaca mata, behel, dan berat badan untuk kualifikasi pendidikan SMA. Penampilan fisik menjadi unsur penilaian

- Penjaga tahanan harus memiliki fisik yang prima dan dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan. 

Baca juga: Daftar 12 Pemda Sudah Umumkan Formasi PPPK 2023, Jatim Ada Blitar, Sumenep hingga Bojonegoro

Berkas yang perlu disiapkan

-  Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Kartu Keluarga (KK),

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved