Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponorogo Dapat Pengampunan dari KLH, Sanksi Larangan Buang Sampah ke TPA Mrican Dicabut

Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sanksi larangan pembuangan sampah ke TPA Mrican yang semula berlaku mulai 7 November 2025.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
OVERLOAD - Kondisi TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim beberapa waktu lalu terlihat overload. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan 'pengampunan' terkait sanksi larangan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican per 7 November. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sanksi larangan pembuangan sampah ke TPA Mrican yang semula berlaku mulai 7 November 2025.
  • Pemkab Ponorogo berkomitmen mengubah perilaku masyarakat dan mengembangkan sistem pengolahan sampah sejak hulu, termasuk penerapan biopori.
  • DLH optimis mampu menekan volume sampah masuk ke TPA hingga 30–40 persen, dengan target tidak melebihi 70 ton per hari.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan 'pengampunan' pada Ponorogo terkait persampahan.

Sanksi larangan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican per 7 November dicabut. 

“Diberi pengampunan lah, sanksi yang dilarang membuang sampah tanggal 7 November dicabut,” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Sabtu (1/10/2025).

Pekan lalu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Pengurangan Sampah KLH. Hasilnya, larangan membuang sampah di TPA Mrican 7 November mendatang dicabut.

“Kami juga bingung awalnya jika benar-benar dilarang buang ke TPA. Makanya setelah dapat surat itu sejumlah langkah kami terapkan,” kata Jamus.

Baca juga: Ponorogo Masuk Daerah Darurat Sampah, Pemkab Siapkan Langkah, Memilah dan Pengolahan

Pemkab Siapkan Langkah Pengolahan

Jamus mengatakan Pemkab Ponorogo mulai pelan-pelan merubah perilaku masyarakat dalam  mengolah sampah. Selain itu juga menciptakan sistem pengolahan sejak hulu. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Diampuni bukan berarti kembali seperti semula. Warga wajib mengelola memilah sampah dengan baik,” tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) optimis bahwa sampah yang masuk ke TPA Mrican tidak sampai 70 ton per hari,

Baca juga: Jalan Penghubung 2 Desa di Malang Ambles, Tumpukan Sampah Hambat Aliran Sungai Jadi Pemicu

Di tahap awal, dia optimis mampu tekan antara 30-40 persen sampah yang masuk. Pun, terus berkurang seiring kebijakan pemberlakuan biopori sampah yang dimulai dibeberapa titik. 

“Bukan masalah tidak boleh buangnya, kalau tidak boleh buang nanti buang kemana sampahnya, tapi upaya pemerintah dan masyarkat mengurangi produksi sampah itu yang menjadi konsentrasi kementerian,” pungkasnya

Sebelumnya, bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Ini menyusul Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi ke Bumi Reog.

Lantaran darurat sampah yang disebabkan pengelolaan atau penanganan sampah dinilai masih belum bergerak dari cara-cara lama.

Sanksi itu dijatuhkan KLH per 7 November 2025. Dimana TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun ditutup.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved