Berita Viral
Awalnya Dikira Mau Buang Bayi di Pinggir Rel, Wanita Ini Justru Hendak Lakukan Hal Mengerikan
Warga sekitar Stasiun Pasar Minggu dibuat heboh. Seorang wanita awalnya dikira hendak buang bayi.
Pelaku berinisial HO (41) menghamili anak kandungnya hingga melahirkan bayi dengan kondisi yang memprihatinkan.
Hasil hubungan inses ini membuat bayi HO dan anak kandungnya tersebut mengalami cacat di bibir atau bibir sumbing.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan bagaimana perbuatan bejat HO akhirnya ketahuan.
Awalnya warga menemukan bayi dalam dus mie di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).
Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan.
Pihaknya memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, hingga dukun beranak.
"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya."
"Kemudian penyidik melakukan tracking," ucap Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023).
Petugas yang menelusuri siapa orang tua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati.
Bidan tersebut diketahui baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.
Berdasarkan keterangan SI, bayi tersebut ternyata dibuang oleh HO.
HO malu karena anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya."
"Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Saat ini bayi SI sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema Rahmawati sebagai saksi.
Sementara itu HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura.
"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak, suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai penjual nasi goreng keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 305 KUHPidana tentang Penelantaran Anak dan mendapat ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan.
Sementara itu ayah di Kalimantan berinisial JR (33) melakukan aksi tak senonoh pada anak tirinya, NA (15).
Pria warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ini melancarkan tiga kali asusila terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan JR pada Maret 2023, tepatnya tiga hari berjalan puasa hingga tiga hari sebelum Lebaran.
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, tersangka, korban, dan sang istri tinggal di sebuah rumah kontrakan.
"Kejadian pertama terjadi pada Maret 2023, tiga hari berjalan puasa, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu korban sedang mencuci pakaian," ucapnya.
"Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban," kata Sony Dwi Hermawan kepada Tribun Kaltara, Senin (24/04/2023), pukul 15.30 WITA.
Lebih lanjut Sony sampaikan, saat tersangka menarik tangan korban, anak tirinya sempat meronta-ronta.
Namun NA tidak berteriak karena takut.
Polisi mengatakan korban takut, lantaran sebelumnya JR sering menganiaya istri yang merupakan ibu kandung korban.
"Jadi korban takut karena sebelumnya sempat melihat ibunya dianiaya ayah tirinya di hadapannya."
"Korban saat itu diseret masuk ke dalam sebuah kamar kosong di dalam rumah."
"Di dalam kamar, korban dibaringkan di lantai kamar," ucapnya.
Menurut Kapolsek Nunukan, JR melucuti pakaian korban.
"Dalam posisi takut, korban hanya meronta semampunya. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya," katanya.
Namun ibu korban melihat JR keluar dari kamar anaknya.
Ia langsung menuju ke dalam kamar dan melihat anaknya terbaring tanpa menggunakan sehelai pakaian di badannya.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi oleh ayah tirinya."
"Istrinya sempat menangis dan marah kepada suaminya," ujar Sony.
Meski akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun tersangka kembali marah.
Ia mengancam akan menganiaya istri dan anak tirinya ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kejadian bejat tersangka berlanjut pada awal April 2023 saat pertengahan puasa.
Saat itu korban berada di ruang tamu, sementara ibu korban sedang pergi keluar rumah.
Kemudian pada pertengahan April 2023 atau tepatnya tiga hari sebelum Lebaran, perbuatan keji tersangka dilakukan kembali terhadap NA di ruang tamu dalam kondisi sepi.
Perbuatan cabul JR terhadap NA baru terungkap saat hari Raya Idul Fitri.
Bermula dari keluarga korban datang bersilaturahmi ke rumah.
"Saat Idul Fitri tante korban datang silaturahmi dan mulailah korban menceritakan kejadian yang dialaminya."
"Keluarga korban yang mendengar kejadian tersebut mendesak ibu kandung korban agar melaporkan ke Polsek Nunukan," tutur Sony.
Menurut Sony, ibu kandung korban saat ini sedang hamil 30 hari.
Sehingga ibu kandung korban mewakilkan pendampingan terhadap korban kepada keluarganya.
"Korban sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Nunukan. Kemudian saya kerahkan personel untuk lakukan pencarian tersangka. Saat ini tersangka kami amankan di Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Stasiun Pasar Minggu
membuang bayi
Jakarta Selatan
mengakhiri hidup
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.