Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan 10 Syarat Penting dan Berkas yang Disiapkan
Seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pertengahan September 2023 mendatang. Pastikan untuk memahami syarat-syarat pendaftaran dengan baik.
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pertengahan September 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan imbauan penting kepada calon pelamar agar mereka dapat mengikuti proses seleksi dengan sukses.
Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami syarat pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini termasuk batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya.
Pastikan untuk memahami syarat-syarat tersebut dengan baik.
"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Anas, Rabu (30/8/2023), dilansir dari kompas.tv.
Setiap jabatan mungkin memiliki persyaratan khusus, jadi pastikan untuk memilih dengan bijak.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi Tenaga Kesehatan PPPK 2023 yang Wajib dan Tidak Lampirkan STR, Cek!
Persyaratan Daftar CPNS 2023
Calon pelamar disarankan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait.
Berikut beberapa persyaratan untuk daftar CPNS 2023 secara umum.
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi.
2. Usia: Peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Pastikan untuk memenuhi batasan usia yang ditentukan.
3. Rekam Jejak Hukum: Calon pelamar tidak boleh memiliki rekam jejak hukum yang melibatkan pidana penjara. Ini merupakan syarat yang ketat untuk menjaga integritas CPNS.
4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau kepolisian. Hal ini menunjukkan kedisiplinan yang diperlukan dalam karir pemerintahan.
5. Tidak Berstatus Sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Peserta CPNS tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau posisi sejenisnya pada saat mendaftar. Ini untuk memastikan bahwa peluang seleksi tetap terbuka bagi semua.
CPNS
PPPK
persyaratan untuk daftar CPNS 2023
Cara Daftar CPNS 2023
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Guru Curhat Gagal PPPK hingga Dipecat Setelah 16 Tahun Mengabdi, Ternyata Pernah Nyaleg |
![]() |
---|
Ridho Santai Cetak Uang Pakai Printer Lalu Belanja di Warung sampai Rp 5 Juta, Sudah 2 Bulan Beraksi |
![]() |
---|
Sempat Tinggal di Kos-kosan, Nunung Kini Bersiap Pindah ke Rumah Mewah: Saya Dihadiahi Seseorang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Situbondo, Pengendara Motor Tewas Terjatuh, Gagal Mendahului Truk |
![]() |
---|
Melebihi Batas Waktu, Pawai Sound System di Sukoanyar Kediri Dibubarkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.