Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Formasi Tenaga Kesehatan PPPK 2023 yang Wajib dan Tidak Lampirkan STR, Cek!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS.

Reader's Digest
Ilustrasi dokter. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS. Adapun syaratnya di antaranya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS.

Ini terkhusus untuk formasi tenaga kesehatan.

Adapun syaratnya di antaranya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.

Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.

Baca juga: Perlukah Buat Akun SSCASN Lagi Jika Sudah Punya di Seleksi CPNS dan PPPK Sebelumnya? ini Kata BKN

"Nanti saat mengurus kembali sudah dengan STR seumur hidup," kata Nadia.

"Atau kalau sekarang akan mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dengan syarat masa berlaku yang ada kurang dari 3 bulan atau yang lebih dari 3 bulan dari masa STR yang ada," imbuhnya.

Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR.

STR pada formasi nakes PPPK 2023

Berikut formasi PPPK yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR, dilansir dari Kompas.com.

Wajib melampirkan STR

- Apoteker Ahli

- Asisten Apoteker Terampil

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved