Daftar Lengkap Formasi Tenaga Kesehatan PPPK 2023 yang Wajib dan Tidak Lampirkan STR, Cek!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS.
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS.
Ini terkhusus untuk formasi tenaga kesehatan.
Adapun syaratnya di antaranya melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.
Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.
Baca juga: Perlukah Buat Akun SSCASN Lagi Jika Sudah Punya di Seleksi CPNS dan PPPK Sebelumnya? ini Kata BKN
"Nanti saat mengurus kembali sudah dengan STR seumur hidup," kata Nadia.
"Atau kalau sekarang akan mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dengan syarat masa berlaku yang ada kurang dari 3 bulan atau yang lebih dari 3 bulan dari masa STR yang ada," imbuhnya.
Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.
Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR.
STR pada formasi nakes PPPK 2023
Berikut formasi PPPK yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR, dilansir dari Kompas.com.
Wajib melampirkan STR
- Apoteker Ahli
- Asisten Apoteker Terampil
Kementerian Kesehatan
Kemenkes
CPNS
Surat Tanda Registrasi
STR
formasi PPPK yang wajib dan tidak wajib melampirka
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Adu Mini Soccer Sarungan di Polres Jombang, Polisi dan Wartawan Tertawa Bersama Rayakan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Penjual Dupa dan Karyawan hingga Petani Dibekuk Polresta Sidoarjo Edarkan 2,8 kilogram Ganja |
![]() |
---|
Jaga Profesionalisme dalam Bertugas, Polres Nganjuk Laksanakan Pemeriksaan Senpi Anggota |
![]() |
---|
Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Diduga Alami Kekerasan Majikan, PMI Bondowoso Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kabur 2,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.