Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jelang Akad, Pengantin Pria Kabur, Sang Ayah Terpaksa Gantikan Nikahi Mempelai Wanita, Sah?

Sebuah pernikahan menjadi sorotan publik. Itu setelah sang calon pengantin pria kabur, dan digantikan ayahnya.

Editor: Januar
Capture YouTube
Seorang ayah menggantikan putranya yang kabur jelang akad nikah 


Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah nasib pilu seorang mempelai wanita di Bima.

Wanita tersebut ditinggal kabur suaminya saat resepsi.

Mertua bongkar aib sang menantu.

Terungkap penyebab pengantin wanita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kabur seusai melangsungkan ijab kabul.

Pengantin wanita tampak memelas duduk sendirian di pelaminan.

Ternyata pemicunya karena suami tahu fakta jika wanita yang baru dinikahinya itu hamil duluan.

Bagaimana kisah dramatis ini terjadi?

Dilansir dari TribunStyle, KA (18), pengantin pria yang kabur usai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved