Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1? ini Kata BKN, Catat Jadwal Lengkap Seleksi
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar. Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar.
Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?
Dilansir dari kompas.tv, Selasa (5/9/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Baca juga: Daftar Kementerian Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Rekrutmen Mulai 17 September 2023
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.
Baca juga: Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan 10 Syarat Penting dan Berkas yang Disiapkan

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: 11 Instansi Diprediksi Syaratkan TOEFL di Seleksi CPNS 2023, Siap-siap Rekrutmen Mulai 17 September
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023
Masa sanggah: 15 – 17 November 2023
Jawab sanggah: 15 – 19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 – 22 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 18 – 24 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 – 27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 – 30 November 2023
Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024
Masa sanggah: 5 – 7 Januari 2024
Jawab sanggah: 5 – 11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 – 12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 – 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024
Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS
PPPK
batas usia pelamar CPNS 2023
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul? |
![]() |
---|
Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan |
![]() |
---|
Budi Arie Relawan Jokowi yang Ikuti Perintah Prabowo, Kini Digoda Masuk Gerindra: Kenapa Curiga |
![]() |
---|
Umi Cinta Jelaskan Anjing di dalam Rumahnya, Bantah Infak Rp 1 Juta Agar Masuk Surga: Buktinya |
![]() |
---|
Pembelaan Ummi Cinta Minta Warga Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga, Beber Alasan Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.