Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1? ini Kata BKN, Catat Jadwal Lengkap Seleksi

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar. Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

via suar.grid.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar.

Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Dilansir dari kompas.tv, Selasa (5/9/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Baca juga: Daftar Kementerian Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Rekrutmen Mulai 17 September 2023

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
 
Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan 10 Syarat Penting dan Berkas yang Disiapkan

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023 mendatang. Para lulusan SMA/SMK bisa melamar ke kementerian yang membuka formasi untuk lulusan tersebut.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023 mendatang. Para lulusan SMA/SMK bisa melamar ke kementerian yang membuka formasi untuk lulusan tersebut. (DOK. Kominfotik Jakarta Utara)

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Baca juga: 11 Instansi Diprediksi Syaratkan TOEFL di Seleksi CPNS 2023, Siap-siap Rekrutmen Mulai 17 September

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 – 9 Oktober 2023

Masa sanggah: 10 – 12 Oktober 2023

Jawab sanggah: 10 – 14 Oktober 2023

Pengumuman pasca sanggah: 13 – 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023

Masa sanggah: 15 – 17 November 2023

Jawab sanggah: 15 – 19 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 – 22 November 2023

Pengumuman pasca sanggah: 18 – 24 November 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 – 27 November 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 – 30 November 2023

Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024

Masa sanggah: 5 – 7 Januari 2024

Jawab sanggah: 5 – 11 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 – 12 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 – 14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024

Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved