Berita Viral
Keanehan 5 Putra Lumpuh Mbah Suratmi, Pilu Harus Nafkahi Tanpa Suami, Anak yang Perempuan Sehat
Beginilah keanehan anak-anak Mbah Suratmi yang menderita kelumpuhan sejak kecil, hanya para putra yang alami kelumpuhan, wanita tidak.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksi penipuannya, Mustofa meminjam sertifikan sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.
Mustofa lantas meminta cap jempol Mbah Tun.
Mbah Tun yang tidak tahu apa-apa, ditambah kondisi yang buta huruf membuatnya manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabuhi Mbah Tun.
Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Modus Penipuan Pakai Nama dan Foto Priofil Sekda Jember di WA, Minta Uang, Diskominfo: Hati-hati
Perkara semakin ruwet setelah tidak ada tindak lanjut dari Mustofa.
Bank Danamon lantas melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.
Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
Baca juga: Tak Merasa Pesan, Wanita Ini Syok saat Dapat Kiriman 100 Paket, Ternyata Modus Penipuan
Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.
Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.
Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).
Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.
Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.
"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.
Broto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.
"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ucap Broto.
Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun.
"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tutur Munir.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mbah Suratmi
anak-anak Mbah Suratmi
anak perempuan Mbah Suratmi
Jalan Hatirongga
Mujiman
lumpuh
Acute Flaccid Paralysis (AFP)
polio
berita viral
ViralLokal
lumpuh layu
Kapolres Simalungun
AKBP Ronald Sipayung
7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.