Cara Periksa Status Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud 2023 SD, SMP, SMA/SMK, Cek Langkah-langkahnya
Bagi yang ingin mengetahui apakah bantuan PIP Kemendikbud 2023 sudah cair atau belum, berikut adalah panduannya.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi yang ingin mengetahui apakah bantuan PIP Kemendikbud 2023 sudah cair atau belum, berikut adalah panduan tentang cara memeriksa status pencairan.
Cek di Situs PIP Kemdikbud
- Buka laman resmi PIP Kemendikbud dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Isi data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom yang tersedia.
- Setelah mengisi data, klik tombol "Cari".
- Informasi mengenai penerimaan bantuan PIP dan status pencairan akan muncul.
Baca juga: Pengganti Skripsi yang Kini Tak Wajib Dibuat Mahasiswa S1 Mulai Agustus 2023, Cek Aturan Lengkapnya
Periksa Status Pencairan
Pada laman pip.kemdikbud.go.id, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP 2023.
Status ini akan berubah menjadi "SK Penerima" ketika bantuan PIP sudah cair di rekening siswa.
Jadi, jika statusnya sudah menjadi "SK Penerima," itu berarti bantuan PIP Anda sudah cair.
Besaran PIP Kemendikbud 2023
Besaran PIP Kemdikbud 2023 bervariasi sesuai dengan tingkatan peserta didik.
SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Proses pencairan BLT juga disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswa penerima.
Aktivasi rekening PIP Kemendikbud SimPel dilakukan di bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI khusus wilayah Aceh.
Baca juga: WNI Iseng Lahiran di Jepang Dapat Bantuan Rp50 Juta sempat Dilarang Dokter, Tapi Tetap Nekat: Gas

Cara Aktivasi Rekening
- Datang ke bank (BNI, BRI, atau BSI) yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud.
- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
- Siapkan identitas KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa.
- Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP.
Sementara itu, bagi peserta didik yang ingin mengusulkan nama untuk menjadi penerima PIP Kemendikbud, langkah-langkah berikut dapat diikuti.
Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.
Perlu diingat bahwa pencairan bantuan PIP Kemendikbud masih berlangsung dalam gelombang terbaru.
Informasi mengenai gelombang atau termin selanjutnya dapat diikuti melalui media sosial Kemendikbud atau Instagram @sobatpip.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
PIP
Kemendikbud
status pencairan bantuan PIP 2023
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Curhat Anto Beli BBM Ditolak, Petugas Malah Ngisi Pertalite ke Pembeli Pakai Drum, SPBU Klarifikasi |
![]() |
---|
Heboh Warga Surabaya Temukan Jasad Wanita Tergeletak di Lahan Kosong, Kondisi Nyaris Tanpa Busana |
![]() |
---|
Andre Rosiade Bungkam usai Putrinya Diceraikan Pratama Arhan Sang Mantu Kesayangan |
![]() |
---|
Kisah Zubaidah dari Jualan Gorengan hingga ke Tanah Suci, Sempat Tak Percaya Dapat Hadiah Umrah |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.