Penganiayaan Siswa MTs di Lamongan
Diduga Meninggal Dianiya, Makam Siswa MTs di Lamongan Segera Dibongkar untuk Ekshumasi
Penyidik Polres Lamongan akan membongkar makam MHN (13) siswa MTs sekaligus santri Tarbiyatut Tholabah yang diduga meninggal akibat dianiaya. Hal ini
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan akan membongkar makam MHN (13) siswa MTs sekaligus santri Tarbiyatut Tholabah yang diduga meninggal akibat dianiaya. Hal ini untuk kepentingan autopsi ulang atau ekshumasi.
Ekshumasi itu diajukan oleh keluarga korban lewat penasehat hukum ke penyidik Polres Lamongan, setelah sebelumnya orang tua korban menolak anaknya diautopsi.
"Kita akan segera melalukan autopsi ulang," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network terkait perkembangan penyidikan dan penyidikan kasus meninggalnya santri Ponpes di Kranji Paciran, Rabu (6/9/2023).
Diungkapkan, sebenarnya pada hari pertama MHN ditemukan meninggal dan dibawa ke RSUD dr Soegiri, penyidik bermaksud untuk melalukan autopsi fisik.
Tapi saat itu orang tua korban bersih keras menolak diautopsi. Penolakan keluarga itu diperkuat dengan berita acara penolakan yang diteken oleh orang tuanya.
Akhirnya saat itu hanya bisa dilakukan dengan virtual autopsi. "Dan dalam sekarang orang tua korban mengajukan agar jasad korban diautopsi ulang atau ekshumasi," ungkap Anton.
Baca juga: BREAKING NEWS - Siswa MTs di Paciran Lamongan Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Temukan Sejumlah Luka
Baca juga: Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tim Dokter Forensik Sebut Hasil Keluar 8 Minggu
Ekshumasi dilakukan sesuai permintaan keluarga dan untuk memperjelas apakah ada tanda-tanda dugaan kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya korban atau tidak demi kepastian penyelidikan.
Autopsi ulang harus segera dilakukan sebelum masa satu bulan setelah kejadian. Penyidik sudah koordinasi dengan dokter forensik Polda Jatim." Kapan pelaksanaannya, kita menunggu kesiapan tim dari Polda Jatim," ujarnya.
Pihaknya berharap tidak ada yang mengambil kesimpulan terkait perkara yang masih dalam penyelidikan. Beberapa tahapan penyelidikan sudah dilakukan.
Sejauh ini penyidik belum menentukan adanya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)." Belum, belum ada ABH. Semua masih proses penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution yang ditunjuk keluarga korban membenarkan jika pihaknya telah mengajukan autopsi ulang.
"Kita ajukan karena ada hal-hal yang perlu dikembangkan lagi dalam penanganan kasus ini," kata Dedy Wisnu Nasution.
Diberitakan sebelumnya, korban MHN seorang siswa MTs yang juga santri Ponpes Tarbiyatut Tholabah ditemukan di asrama pengurus Ponpes pada Jumat (25/8/2023).
Kematian MHN viral karena meninggalnya diduga akibat penganiayaan. Awal dirujuk ke RS dr Soegiri orang tua korban menolak autopsi dan selang 13 hari, orang tau korban mengajukan autopsi ulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.