Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Sidang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:4 Mantan Camat Beri Kesaksian, Ada Iuran Bulanan

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di R

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). 

Agenda sidang yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta ini, memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari mantan camat di Kabupaten Sidoarjo. 

Meliputi, Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo; Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono; Abu Dardak, Camat Sedati. Dan, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu. 

Menurut keempat saksi tersebut, terdapat iuran rutin setiap bulan dengan nilai Rp100 ribu, yang disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo, yang diwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku. 

Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. 

Peruntukan uang tersebut, terungkap dalam persidangan, ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat oleh terdakwa. 

Mantan Camat Sidoarjo, Agustin Iriani mengatakan, terdapat iuran rutin sebulan sekali senilai Rp100 ribu. Kemudian, iuran insidentil senilai Rp500 ribu. 

Baca juga: Baru Saja Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

Kesemua uang iuran tersebut digunakan keperluan kegiatan internal para Camat, SKPD. Kemudian, acara lelang bandeng. Termasuk kegiatan perayaan ultah Bupati di Pendopo Bupati Sidoarjo, kala itu. 

"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di Pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," ujar Agustin. 

Selain iuran yang disepakati secara tidak tertulis atau sukarela tersebut. Agustin mengungkapkan, pihaknya juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar dua juta rupiah, sebagai pemberian langsung kepada terdakwa Saiful Ilah

Perempuan berkerudung hijau tersebut mengungkapkan, uang tersebut murni sebagai pemberian titipan darinya kepada Saiful Ilah untuk dapat digunakan dalam setiap kegiatan sosial Bupati Sidoarjo kala itu. Yakni menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan. 

"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim di kecamatan Sidoarjo. Saya menyampaikan sedikit ikut memberikan (uang 2 juta) pada anak yatim itu karena pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," terangnya. 

Uang tersebut diwadahinya dalam amplop putih dan diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo. 

Dan responnya Saiful Ilah saat menerima itu, disebut Agustin, menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung dan biasa saja. 

"Saya silaturahim pada beliau, kemudian saya titip (uang) untuk diberikan ke anak yatim. Iya ke dalam amplop (masukin uang). Jawabannya (bupati) ya terima kasih. di ruang kerja beliau," jelasnya. 

Selain Agustin, beberapa Camat lain juga pernah memberikan uang pribadi noniruan rutinan paguyuban Camat se-Sidoarjo. 

Salah satunya, mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini. Pria berkumis itu mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada Saiful Ilah di ruang kerja Bupati Sidoarjo kala itu. 

"Ada Rp10 juta. Saya berikan langsung ke bapak. Ya inisiatif sendiri. Pada waktu itu ada kegiatan, waktu itu kecamatan Taman menang, saya datang. Kebetulan ada rapat aja," ujar Ali Sarbini. 

Uang tersebut merupakan pemberian pribadi dari dirinya untuk dapat dimanfaatkan secara bijak oleh Saiful Ilah yang diketahui gemar menyantuni anak yatim dan kaum duafa. 

"Yang saya tahu beliau ini gemar memberi, ke anak yatim. Iya ke wartawan. Beliau sering kasih uang. Uang yang saya berikan diterima beliau bilang terima kasih," terangnya. 

Kemudian, mantan Camat Tarik dan Wonoayu Abdul Kifli juga mengaku sempat memberikan uang pribadi kepada Saiful Ilah.

Jumlahnya, Rp 5 juta. Alasannya juga sama, karena menganggap Saiful Ilah gemar menyantuni anak yatim dalam setiap kegiatannya. 

"Saya memberikan uang ke bupati Rp5 juta, di  pendopo Mei 2019 menjelang idulfitri. Itu dulu langsung diberikan ke Bupati. Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Saat saya berikan ya diterima, beliau bilang terima kasih," ujar Abdul Kifli. 

Selanjutnya, hal serupa pernah dilakukan oleh Camat Sedati, Abu Dardak. Dirinya juga pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah

Namun, konteksnya kala itu, dirinya yang masih menjabat sebagai Plt Camat Sedati sedang mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan. 

Uang yang diberikan kepada Saiful Ilah merupakan uang patungan dari para kades. Dan pihak yang menyerahkan uang tersebut, bukanlah dirinya, melainkan orang lain. 

"Penyerahannya kepada ajudan, iya lihat (penyerahan dari ajudan ke Bupati). Kalau kesepakatan teman2 uang itu sebagai honor memberikan sambutan. Iya (untuk loyalitas)," ujarnya. 

"Tidak memberikan. Itu acara desa, kades Irham Taufik. Saya enggak tahu (yang berikan uang)," tambahnya. 

Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah mengatakan, dirinya tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi. 

Sehingga kesempatan berbicara yang diberikan dari majelis hakim, tidak dimanfaatkan olehnya untuk melakukan konfrontasi kepada para saksi ataupun majelis hakim. 

"(Penyampaian terdakwa) Tidak ada Yang Mulia," ujar Saiful Ilah

Di lain tempat, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya tak menampik adanya uang yang diserahkan secara pribadi dari sejumlah Camat ke Saiful Ilah

Namun, hal tersebut tidak memiliki tendensi untuk mempengaruhi kepentingan posisi jabatan dari si pemberi. 

"Gak ada pengaruhnya, apakah dengan tidak memberikan iuran itu, ada paksaan, juga gak ada. Apakah ada pengaruh pada jabatan, juga tak ada," ujar Mustofa Abidin, di luar ruang sidang pada awak media. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved