Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekrutmen CPNS 2023 di KPK, Tersedia 214 Formasi, Pelamar Minimal Usia 18-35 Tahun

Pada seleksi CPNS 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 214 formasi. Simak persyaratannya.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pada seleksi CPNS 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 214 formasi. 

- Berusia 18-35 tahun.

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: Perlukah Lampirkan SKCK saat Tahap Awal Daftar CPNS 2023? ini Kata BKN, Lihat Syarat Dokumen Lain

Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.

Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 tersebut meliputi:

- Surat lamaran.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga (KK).

- Ijazah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved