Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Fatal Ibu-ibu Bongkar Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Pakar Bahas Bahaya, Sanksi Terkuak

Dalam video yang viral di media sosial, segerombolan ibu-ibu itu membuka paksa pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Akhir Fatal Ibu-ibu Bongkar Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Pakar Bahas Bahaya, Sanksi Terkuak 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi ibu-ibu bongkar pembatas jalan tol untuk putar balik ramai dikecam.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial, segerombolan ibu-ibu itu membuka paksa pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah diunggah oleh akun @in_formania, Jumat (8/9/2023), aksi ibu-ibu dalam video itu ikut disorot berbagai pihak.

Lantas apakah sanksi untuk perbuatan mereka?


Dalam video itu tampak sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekat area putar balik yang sebenarnya sudah ditutup menggunakan road barrier atau pembatas jalan.

Selain itu rambu-rambu larangan putar balik juga sudah terpasang di tepian jalan.

Namun para ibu-ibu penumpang mobil tersebut tampak turun dan menyingkirkan road barrier yang menutupi area putar balik.

Sejumlah remaja laki-laki yang menyaksikan peristiwa itu pun sempat memberikan peringatan pada segerombolan ibu-ibu tersebut.

"Woi woi woi gak boleh itu bu, woy bu, haduh bukan mak aku bukan mak aku," teriak para pemuda itu.

Baca juga: Demi Putar Balik, Emak-emak Pengemudi Fortuner Nekat Pindahkan Pembatas Jalan Tol, Aksinya Viral

Sayangnya ibu-ibu tersebut enggan mendengarkan peringatan yang sudah diberikan dan membongkar paksa pembatas jalan.

Usai mobil yang mereka tumpangi berhasil putar balik, ibu-ibu tersebut kemudian berlarian kabur dan meninggalkan pembatas jalan dengan kondisi terbuka.

Dilansir dari Sripoku via BanjarmasinPost, pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.

"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Terjawab Kondisi Kakek Viral Nyetir hingga Tabrak Pembatas Jalan Tol, Idap 2 Penyakit Serius? 

Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved