Berita Viral
Akhir Fatal Ibu-ibu Bongkar Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Pakar Bahas Bahaya, Sanksi Terkuak
Dalam video yang viral di media sosial, segerombolan ibu-ibu itu membuka paksa pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.
Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.
Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.
"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.
Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya
Sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata dia.
Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Baca juga: Pengemudi Rubicon Serempet Ayla di Jalan Tol Diduga Polisi, Kabur Ditantang Korban ke Polsek
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
ibu-ibu bongkar pembatas jalan tol untuk putar bal
ibu-ibu itu membuka paksa pembatas jalan
Tol Indralaya-Prabumulih
Sumatera Selatan
Syaidina Ali
PT Jasa Marga
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.