Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Ditahan, Bupati Trenggalek Segera Proses Pemberhentian Sementara

Kades Ngulankulon tersangka kasus dugaan korupsi telah ditahan polisi, Bupati Trenggalek segera proses pemberhentian sementara.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Suasana Balai Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Minggu (10/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, RC dan bendahara desa, SK telah ditahan oleh Polres Trenggalek atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 senilai Rp 211 juta 446 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan RC dan SK akan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk pemberhentian sementara Kades Ngulankulon saat ini sedang diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," kata Mas Ipin, sapaan Mochamad Nur Arifin, Minggu (10/9/2023).

Pemberhentian tersebut sesuai dengan UU Desa serta Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

"Secepatnya agar tidak ada kekosongan pemimpin terlalu lama dan berdampak pada pemerintahan di desa," lanjutnya.

Dengan pemberhentian sementara tersebut, kursi kepala desa akan diduduki oleh Penjabat (PJ) yang ditunjuk oleh Bupati Trenggalek.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyerahkan sepenuhnya penunjukan PJ kepala desa tersebut kepada Mas Ipin.

"(Status hukum kepala desa) Tersangka saat ini sudah ditahan, jadi memang harus diberhentikan sementara," jelas Alwi.

Baca juga: Akhirnya Kades Ngulankulon Tersangka Kasus Korupsi di Trenggalek Ditahan

Namun demikian, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah jika kasus tersebut belum benar-benar terbukti.

"Jika di persidangan (dinyatakan) tak bersalah, maka (nama baik dan jabatannya) berhak dipulihkan," tegas Alwi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved