Berita Trenggalek
Akhirnya Kades Ngulankulon Tersangka Kasus Korupsi di Trenggalek Ditahan
Porles Trenggalek akhirnya menahan Kepala Desa Ngulankulon, dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan setelah ditetapkan tersangka kasus tinda
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Porles Trenggalek akhirnya menahan Kepala Desa Ngulankulon, dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan setelah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020.
RC dan SK ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.
"Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Pogalan, untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di Polres," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023).
Penahan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi.
"Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Baca juga: Kades Ngulankulon Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Trenggalek: Sesuai Perda
Baca juga: Susul Tetangga, 2 Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
Agus menargetkan, pelaksanaan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dilakukan pekan ini.
Sebelumnya Polres Trenggalek memang tidak menahan keduanya karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 211 juta 446 ribu tersebut
Selama proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.