Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hendak Pipis, Bocah Perempuan Rasakan Sakit di Tubuhnya, Terbongkar Kelakuan Paman dan Kakek Korban

Inilah nasib pilu bocah kakak beradik. Kedua bocah itu dinodai oleh kakek dan pamannya.

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di Kabupaten Langkat 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu bocah kakak beradik.

Kedua bocah itu dinodai oleh kakek dan pamannya.

Semua terungkap saat seorang korban hendak buang air.

Seorang kakek dan paman di Langkat tega melakukan tindakan bejat terhadap kedua bocah berusia belia.

Kakak beradik yang berusia 7 dan 4 tahun dirudapaksa oleh keduanya.

Tak cuma sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak empat kali.

Dilnsir dari TribunTrends, dua orang kakak beradik perempuan berusia 7 dan 4 tahun di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan.

Baca juga: Pengakuan Artis Cantik Jadi Korban Rudapaksa, 1 Tahun Lalu Dicap Pelakor, Singgung Cerita Palsu

Pelakunya, kakek korban HS (60) dan pamannya SH (19). Keduanya kini telah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, peristiwa terjadi sejak awal 2023.

Awalnya korban tinggal bersama pelaku HS, karena kedua orangtuanya bercerai.

"Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo.

Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS," ujar Yudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023) malam.

Bukannya mendapat kasih sayang, kedua korban justru menjadi korban pemerkosaan. Aksi kedua pelaku, dilakukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

"Pengakuan SH (memperkosa) 3 kali korban usia 7 tahun, lalu 1 kali kepada korban usia 4 tahun.

Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus.

Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun, 3 kali selama bulan Agustus," ujar Yudianto.

Aksi pelaku terungkap pada 23 Agustus 2023.

Kala itu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya.

Kemudian dia merasa sakit di bagian kemaluannya dan melapor ke gurunya.

Begitu diperiksa di salah satu puskesmas, diketahui korban telah diperkosa kedua pelaku selama ini.

Informasi ini kemudian diketahui warga yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Langkat.

Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

S (63) kakek asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega menodai cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SJS (15).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, peristiwa rudapaksa dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Saat kejadian, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.

"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).

Iptu Achmad Doni Meidianto melanjutkan, di dalam kamar, pelaku langsung merudapaksa korban.

Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.

Orang tua korban pun murka dengan cerita sang anak.

"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved