Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Anggota TNI Lawan Arus di Tol Picu Kecelakaan, Bisa Lolos Hukum? Punya Gangguan Psikologis

Kasus anggota TNI lawan arus di tol tengah viral di media sosial. GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.

KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN
Kapendam Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga dalam konferensi pers di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa TMII, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023). Oknun TNI lawan arus di tol picu kecelakaan bisa lolos hukum jika masalah psikologisnya terbukti. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus anggota TNI lawan arus di tol tengah viral di media sosial.

Adapun sosok anggota TNI lawan arus tersebut adalah Letnan Satu (Lettu) Kavaleri berinisial GDW dari kesatuan Yonkav 7/ Pragosa Satya Kodam Jaya.

Ia lawan arah di tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ) arah Bekasi ke Cikampek, Sabtu (9/9/2023) pagi.

Akibat ulahnya, kecelakaan beruntun terjadi pada hari itu.

Namun meski begitu, GDW belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau statusnya belum ditetapkan (sebagai tersangka)," ungkap Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga, Senin (11/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, GDW masih diperiksa sebagai saksi.

Sebab kondisinya yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: Sosok Oknum TNI Lawan Arus di Tol Picu Kecelakaan, Punya Masalah Psikologis, Kodam: Dalam Pengawasan

Punya masalah psikologis

Andi Amino mengungkapkan, Lettu Kavaleri GDW yang lawan arah dan jadi biang kerok kecelakaan di Tol MBZ memiliki masalah psikologis.

"Lettu Kapt G ini memiliki riwayat penyakit, kondisi psikologis juga kurang sehat dan sedang dalam pengawasan satuan," ungkap Andi

Andi mengatakan, Lettu GDW mengendarai mobil tanpa izin dari kesatuannya pada hari kecelakaan terjadi.

Lettu GDW, kata Andi, bepergian menggunakan mobil sejak waktu subuh.

"Pada hari libur, tepatnya pada hari Sabtu kemarin tanggal 9 (September 2023), yang bersangkutan pergi tanpa izin dari stauannya," jelas Andi.

"Berarti tanpa izin, termasuk pimpinannya. Nah, inilah yang perginya dia yang akhirnya kejadian laka lalin (kecelakaan lalu lintas), menabrak tujuh kendaraan di MBZ, di jalan layang tersebut," sambung Andi.

Baca juga: Pernyataannya Picu Kontroversi, Mahasiswi Hina Pangkat dan Gaji TNI Tamtama: Banyak Tingkahnya

Kapendam Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga dalam konferensi pers di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa TMII, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).
Kapendam Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga dalam konferensi pers di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa TMII, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023). (KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN)

Belum bisa diperiksa

Andi berujar, instansinya masih belum tahu alasan Lettu GDW lawan arah di Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Andi mengungkapkan, ia belum bisa menggali alasan Lettu GDW nekat lawan arah lantaran yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.

"Sekarang (Lettu GDW) lagi dirawat di RSPAD (Gatot Soebroto Jakarta) dan hasilnya belum ada. Jadi, dia belum bisa kita mintai keterangan, hasil medisnya belum ada," ucap Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Lettu GDW belum diberikan sanksi karena kondisi yang belum memungkinkan.

"Yang bersangkutan kenapa dia tidak bisa diperiksa? Karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya kita tanya dia jawabnya ngaco dan sebagainya," sambung Irsyad.

Kendati demikian, Irsyad mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kesehatan Kodam Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lettu GDW.

Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Cukur Rambut Puluhan Siswa, Sempat Takut, Kini Dibela Kang Dedi: Dicaci Maki

Bisa lolos dari proses hukum

Menurut Irsyad, GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.

"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses hukum, ya tidak akan diproses hukum," ungkap Irsyad.

Irsyad mengungkapkan, saat ini Lettu GDW masih menjalani observasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Instansinya, kata Irsyad, masih meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang riwayat penyakit Lettu GDW dan penyebabnya, yang mana hal itu akan berpengaruh terhadap proses hukum yang bersangkutan.

"Tentunya kalau misalnya dia dalam kondisi sakit kita tidak bisa memproses seperti apa yang orang umum lakukan. Jadi, kita masih menunggu (hasil medis)," jelas Irsyad.

Kronologi

Adapun kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.20 WIB.

Saat itu, GDW mengendarai mobil Toyota Yaris di bahu jalan dari arah Bekasi menuju Cikampek.

Tiba-tiba, dia berputar arah di Kilometer (Km) 25 sehingga menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan tujuh mobil.

Setelah menabrak tujuh mobil, GDW kembali berbalik arah menuju Cikampek.

Namun, dia langsung ditangkap oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Exit Tol MBZ Km 48.

GDW kemudian diserahkan kepada Polisi Militer (Pom) TNI dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Ia juga masih belum diperiksa oleh Pomdam Jaya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved