Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

Lalu, bagaimana dengan proses pembuatan laporan pertanggungjawaban DAK yang telah diserahkan ke masing-masing sekolah, namun pada beberapa bagian lainnya ditangani oleh pihak dinas.

Ternyata Ketua Tim P2S sebuah SMK di Lamongan, berinisial RRF, tak ambil pusing.

Dihadapan majelis hakim, wanita berkerudung merah itu menyampaikan bahwa pihak sekolahnya tetap membuat LPJ untuk pembangunan gedung dari pondasi hingga dinding.

Sedangkan, untuk rangka dan atap bangunan, dirinya mengaku menuliskan keterangan dengan mencantumkan nama Eny ke dalam sebuah laporan pembuatan LPJ khusus komponen rangka atap dan mebeler.

"Saya bekerja sesuai intruksi kepsek. Karena kepsek yang ikut bimtek (soal apakah ada instruksi soal pembuatan LPJ tidak tahu sama sekali). LPJ itu ditulis, 'untuk atap dan mebeler di transfer ke Bu Eny', begitu," ungkap saksi RRF.

Lalu, dipenghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun, kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.

Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung.

Kemudian, mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti, Gresik yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.

Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut, bukan melalui dirinya. Melainkan, pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim.

"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Dia menjadi pakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut.

Kemudian, terdakwa Eny. Ia menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.

"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah yang mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved